tag:blogger.com,1999:blog-10665758925057233012024-03-14T05:42:33.096-07:00KUMPULAN KAJIAN V.S.TV.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.comBlogger22125tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-19414663738346419802012-09-28T11:37:00.001-07:002012-09-30T03:06:43.339-07:00MENGGUGAT PERNYATAAN AMIEN RAIS YANG DAPAT MERUSAK PEMAHAMAN SERTA KEDUDUKAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA<div class="mbl notesBlogText clearfix">
<br />
<div>
“Pancasila jangan
sampai diposisikan seperti agama bayangan atau agama semu. Pancasila
jangan dikultuskan, Pancasila jangan di sembah-sembah, dan Pancasila
jangan menggusur agama,” ujar Amien dalam Seminar Nasional Empat Pilar
Berbangsa yang digelar Fraksi PAN MPR di Jakarta, Selasa (10/7/2012).<br />
“Menurut saya penataran P4 yang diajarkan pada Orde Baru sangat
berlebihan karena menjadikan Pancasila seolah-olah sebagai agama semu.
Memang penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memahami Pancasila
sebagai ideologi negara dan falsafah negara. Namun jangan dikultuskan,”
tegasnya.<br />
<br />
Itulah pernyataan dari mantan ketua MPR dalam Seminar Nasional Empat
Pilar Berbangsa yang digelar Fraksi PAN MPR di Jakarta, Selasa
(10/7/2012). Tercatat dalam sejarah ia yang telah menjebolkan Amandemen
UUD 1945 sebanyak 4 (empat) kali dalam rentang waktu 2 (dua) Tahun yang
membuat bangsa dan negara ini berjalam dalam kondisi yang tidak menentu
dan semakin jauh pada tujuan negara. Dan pernyataan-nya kali ini bagi
saya sudah tidak dapat dibiarkan saja, karena dapat semakin mengacaukan
pemahaman serta kedudukan Pancasila yang selama ini telah menjadi
Jatidiri bangsa Indonesia, falsafah bangsa, yang telah membuat bangsa
ini utuh dan bertahan.<br />
<br />
Bangsa Indonesia yang berasal dari pulau-pulau yang berada di wilayah
Indonesia telah melahirkan Bangsa Indonesia melalui “Sumpah Pemuda”
pada tanggal 28 Oktober 1928. Sehingga, Bangsa Indonesia, pada awal
mulanya, terdiri dari berbagai suku-suku asli yang ada di wilayah
Indonesia dengan adat istiadatnya yang berbeda-beda.<br />
<br />
Melihat keberaneka-ragaman perbedaan yang ada didalam Bangsa
Indonesia (Suku, Agama, Golongan) maka ketika para pendiri bangsa
melanjutkan perjuangannya untuk membentuk sebuah negara, mereka
bersepakat membuat rumusan yang dapat mempersatukan berbagaimacam
perbedaan tersebut, sehingga terbentuklah suatu rumusan yang disepakati
dalam sidang yang diselenggarakan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI), yang pada awalnya beranggotakan 21 orang (12 orang
dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari
Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang
dari golongan Tionghoa).<br />
<br />
Pada masa Pemerintahan Presiden Soekarno diselenggarakan indoktrinasi
operasionalisasi Pancasila dengan menyiapkan bahan yang dikenal
sebagai “Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi.”. Namun permasalahan yang
dihadapi tidak terselesaikan. Gerakan Sparatis, Terorist, konflik
horizontal banyak terjadi, dan itu karena bangsa Indonesia tidak
melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan
konsekuen serta perlu untuk membenahi karakter bangsa dengan
mengembangkan sikap dan perilaku warga negara sesuai dengan amanat yang
tertuang dalam Undang-Undang Dasarnya yang berdasarkan Pancasila.<br />
<br />
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Permusyawaratan
Rakyat, dalam Sidang Umumnya, pada tanggal 22 Maret 1978 menetapkan
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) melalui ketetapan MPR
Nomor II Tahun 1978. Dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila oleh
manusia Indonesia akan terasa dan terwujudlah Pancasila dalam kehidupan
masyarakat dan bangsa Indonesia Seperti yang terdapat dalam Tap MPR
pada konsideran menimbang, secara jelas ditekankan dalam huruf a “bahwa
Pancasila yang merupakan pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara
Republik Indonesia perlu dihayati dan diamalkan secara nyata untuk
menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan Nasional
serta cita-cita Bangsa seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945”.<br />
<br />
Kemudian huruf b menegaskan “bahwa demi kesatuan bahasa, kesatuan
pandangan dan kesatuan gerak langkah dalam hal menghayati serta
mengamalkan Pancasila diperlukan adanya Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila”. TAP MPR yang terdiri dari 6 (enam) pasal ini
merupakan suatu kehendak rakyat yang ditetapkan oleh MPR RI sebagai
penjelmaan rakyat, yang berperan penting dalam menuntun dan menjadi
Pandangan Hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat serta wajib
ditindaklanjuti sebaik-baiknya oleh pemerintah bersama dengan DPR.<br />
<br />
Dalam pasal 1 dikatakan “bahwa Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila ini tidak merupakan tafsir Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
juga tidak dimaksud menafsirkan Pancasila Dasar negara sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang Tubuh dan
Penjelasannya”. Selanjutnya dalam pasal 4 kembali ditegaskan bahwa
“Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ini merupakan penuntun
dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi
setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap
lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di Pusat maupun di
Daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh.<br />
<br />
Jika kita mencermati pasal 1 dan pasal 4 ini, maka dapat kita
simpulkan bahwa materi muatan yang ada dalam P4, adalah merupakan
Tonggak/kekuatan dari Implementasi Pancasila dalam berbangsa dan
bernegara. Karena pedoman ini menjadi penuntun dan pegangan hidup
Bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara, sehingga segala bentuk
perbedaan identitas yang ada dalam kehidupan bangsa Indonesia (Suku,
Ras, Agama dan Antar Golongan) dilebur dan dibentuk menjadi satu
pandangan dalam berbangsa/bermasyarakat dan bernegara.<br />
<br />
Penyatuan pandangan/pegangan hidup inilah yang kemudian membentuk
pola pikir “mindset” bangsa Indonesia menjadi satu, searah, dalam
melihat, menilai segala permasalahan dalam berbangsa dan bernegara,
yaitu berdasarkan Pancasila. Sehingga terciptalah suatu bangsa yang
kuat bersatu dalam perbedaan dan tidak mudah terpecah dengan upaya adu
domba dengan menggunakan perbedaan dengan membenturkan
nilai-nilai/akidah Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) atau yang
populer disebut SARA.<br />
<br />
Kemudian TAP MPR No. II Tahun 1978 ditindaklanjuti oleh Pemerintah
dengan membentuk suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang disebut
Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila disingkat BP-7 dengan surat Keputusan Presiden
No.10 tahun 1979. Keputusan Presiden tersebut ditindak lanjuti oleh
Menteri Dalam Negeri, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
No. 239 tahun 1980, No. 163 tahun 1981, dan No. 86 tahun 1982, tentang
pembentukan BP-7 di Pemerintah Daerah tingkat I dan tingkat II sehingga
di setiap propinsi dan kabupaten dan kotamadya memiliki lembaga yang
bernama BP-7 Daerah.<br />
<br />
Disinilah permasalahan yang timbul ketika pemerintah "Rezim Orde
Baru" menindaklanjuti TAP MPR No. 2 Tahun 1978 Tentang P4 dengan metode
pelaksanaannya melalui penataran yang dianggap oleh para kaum reformis
merupakan upaya pendoktrinan dan menjadikan Pancasila sebagai alat untu
melanggengkan kekuasaan Orde Baru pada saat itu.<br />
<br />
Yang harus dibedakan adalah Pancasila yang merupakan jatidiri bangsa
indonesia, yang menjadi dasar bangsa indonesia merdeka dan kemudian
menjadi roh dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu
UUD 1945 yang secara penafsirannya ada dalam batang tubuh, sehingga
dikatakan bahwa UUD 1945 tidak dapat dipisahkan dari Pancasila karena
merupakan tafsir secara rigid yang diturunkan dalam 37 Pasal yang ada
dalam UUD 1945.<br />
<br />
Pemahaman nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tidak bisa dibenturkan
dengan nilai-nilai keagamaan, karena Pancasila merupakan suatu sifat bangsa Indonesia, yang menjadikan dasar Bangsa Indonesia Merdeka, yang dapat mempersatukan bangsa yang
terdiri dari kelompok-kelompok (Agama, Adat, Budaya, golongan) yang
berbeda-beda, dan cenderung lebih kepada komunal religius. Dan
kelompok-kelompok atau pengkotakan-pengkotakan itu dapat dilebur dengan
adanya suatu sifat yang dapat mempersatukan perbedaan-perbedaan
tersebut.<br />
<br />
Karena itu, dalam lambang kenegaraan Garuda Pancasila diletakan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dicengkeram erat. Pemaknaan dari
semboyan itu adalah tetap menghargai keragaman perbedaan Identitas yang
ada (Agama, Suku, Adat, Budaya, Golongan) namun tetap satu ideologi,
satu cara pandang, satu mindset dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang ada dalam PANCASILA.<br />
<br />
Kesalahan yang dilakukan oleh Orde Baru, bukan berarti kemudian dapat
dengan seenaknya merusak pemahaman yang telah dibangun untuk menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa yang selama ini sudah terbangun dan saat
ini sudah semakin berujung pada kehancuran.<br />
<br />
Pernyataan yang disampaikan oleh Amien Rais menjadi sangat jelas
terlihat bahwa ada agenda tersembunyi "hidden Agenda" yang ada
didalamnya, karena ketika Pancasila dicabut dari kehidupan bangsa
Indonesia yang merupakan bangsa yang memiliki keberagaman perbedaan
Identitas, maka sifat yang dapat mempersatukan perbedaan keaneka ragaman
tersebut pun akan tercabut.<br />
<br />
Dan faktanya saat ini, sesama Penyelenggara negara kerap
berselisih/konflik, Antar Lembaga Kenegaraan berselisih/konflik, antar
lembaga kemasyarakatan pun konflik/berselisih. Masing-masing sudah
berjalan sesuai kehendaknya masing-masing dan tercerai berai, sehingga
cita-cita untuk mencapai kepada tujuan negara yang adil, makmur dan
sejahtera tidak tercapai<br />
<br />
Masihkah kita akan membiarkan upaya-upaya penghancuran terhadap bangsa dan negara ini terus berlangsung..????<br />
Mari selamatkan bangsa dan negara ini dari upaya orang-orang yang
memiliki agenda-agenda tersembunyi yang akan menghantarkan kepada
kehancuran negara kita tercinta.<br />
<br />
Salam Bhinneka..<br />
NKRI & Merah Putih Harga Mati<br />
<br />
Victor Santoso Tandiasa<br />
Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)</div>
</div>
V.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com5tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-41688190003786718672012-09-24T08:25:00.004-07:002012-09-24T08:25:59.254-07:00REFLEKSI PANCASILA SEBAGAI PEDOMAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARADalam Tap MPR No. 2 Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, dalam Pasal 4 dikatakan :<br />
"Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ini merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warganegara Indonesia, setiap Penyelggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh"<br />
<br />
Artinya TAP MPR No. 2 Tahun 1978 telah menjadikan Pancasila sebagai Pedoman yang berfungsi sebagai penuntun serta menyatukan pandangan hidup bagi setiap warganegara, penyelenggara negara, lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan.<br />
<br />
Namun ketika Reformasi, Pedoman ini dicabut dengan TAP MPR No. 18 Tahun 1998 tentang Pencabutan TAP MPR No. 2 Tahun 1978. dan secara otomatis Pedoman yang menjadikan Pancasila sebagai Pedoman bersama untuk menuntun serta menyatukan pandangan hidup telah tercabut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.<br />
<br />
Dan faktanya saat ini, sesama Penyelenggara negara kerap berselisih/konflik, Antar Lembaga Kenegaraan berselisih/konflik, antar lembaga kemasyarakatan pun konflik/berselisih. Masing-masing sudah berjalan sesuai kehendaknya masing-masing dan tercerai berai.<br />
<br />
Ironisnya, Pancasila saat ini hanya dijadikan komoditas oleh para elite yang hanya menjadikannya wacana/pepesan kosong tanpa adanya tindakan kongkrit untuk menjadikan Pancasila kembali menjadi Pedoman yang diformalkan dalam ketetapan yang dikeluarkan dari Lembaga Bangsa yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang pada tahun 1978 telah melahirkan sebuah Pedoman yang dapat menyatukan pandangan, pola pikir "mindset" yang dihasilkan dari suatu hasil musyawarah dalam sidang umumnya.<br />
<br />
Salam,<br />
VSTV.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-46867446581920302432012-09-15T15:09:00.003-07:002012-09-15T15:09:27.479-07:00Menatap Ulang Peranan Serta Efektivitas Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa)Bangsa Indonesia yang berasal dari pulau-pulau yang berada di wilayah Indonesia telah melahirkan Bangsa Indonesia melalui “Sumpah Pemuda” pada tanggal 28 Oktober 1928. Sehingga, Bangsa Indonesia, pada awal mulanya, terdiri dari berbagai suku-suku asli yang ada di wilayah Indonesia dengan adat istiadatnya yang berbeda-beda.
<br />
<br />
Melihat keberaneka-ragaman perbedaan yang ada didalam Bangsa Indonesia (Suku, Agama, Golongan) maka ketika para pendiri bangsa melanjutkan perjuangannya untuk membentuk sebuah negara, mereka bersepakat membuat rumusan yang dapat mempersatukan berbagaimacam perbedaan tersebut, sehingga terbentuklah suatu rumusan yang disepakati dalam sidang yang diselenggarakan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang pada awalnya beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). <br />
<br />
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6. Yang kemudian setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang berdasarkan pada Pancasila.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia, menjadi suatu ideologi pemersatu ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang selain berbeda suku, dan golongan juga merupakan masyarakat komunal religius. Pancasila dapat diterima menjadi ideologi serta dasar Negara karena merupakan suatu rumusan yang digali dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia.
<br />
<br />
Pada masa Pemerintahan Presiden Soekarno diselenggarakan indoktrinasi operasionalisasi Pancasila dengan menyiapkan bahan yang dikenal sebagai “Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi.”. Namun permasalahan yang dihadapi tidak terselesaikan. <br />
<br />
Bahkan pada masa pemerintahan saat itu, mendapat serangan ideologi yang berasal luar begitu kuat, tidak dapat dilawan hanya berharap pada suatu rumusan Pancasila saja, sehingga puncak dari serangan tersebut ialah oleh situasi kehidupan negara yang terjadi pada pertengahan tahun 1965. terjadinya tragedi nasional, G-30-S/PKI pada tahun 1965, yang kemudian oleh pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, dikatakan bahwa bangsa Indonesia tidak melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen serta perlu untuk membenahi karakter bangsa dengan mengembangkan sikap dan perilaku warga negara sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasarnya yang berdasarkan Pancasila.
<br />
<br />
Sesungguhnyalah sejarah telah mengungkapkan, bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesiam yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, didalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
<br />
<br />
Menyadari bahwa untuk kelestarian keampuhan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di Pusat maupun di Daerah.
<br />
<br />
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Permusyawaratan Rakyat, dalam Sidang Umumnya, pada tanggal 22 Maret 1978 menetapkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) melalui ketetapan MPR Nomor II Tahun 1978. Dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila oleh manusia Indonesia akan terasa dan terwujudlah Pancasila dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia
Seperti yang terdapat dalam Tap MPR pada konsideran menimbang, secara jelas ditekankan dalam huruf a “bahwa Pancasila yang merupakan pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia perlu dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan Nasional serta cita-cita Bangsa seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945”. <br />
<br />
Kemudian huruf b menegaskan “bahwa demi kesatuan bahasa, kesatuan pandangan dan kesatuan gerak langkah dalam hal menghayati serta mengamalkan Pancasila diperlukan adanya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila”.
TAP MPR yang terdiri dari 6 (enam) pasal ini merupakan suatu kehendak rakyat yang ditetapkan oleh MPR RI sebagai penjelmaan rakyat, yang berperan penting dalam menuntun dan menjadi Pandangan Hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat serta wajib ditindaklanjuti sebaik-baiknya oleh pemerintah bersama dengan DPR.
<br />
<br />
Dalam pasal 1 dikatakan “bahwa Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ini tidak merupakan tafsir Pancasila sebagai Dasar Negara, dan juga tidak dimaksud menafsirkan Pancasila Dasar negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang Tubuh dan Penjelasannya”. Selanjutnya dalam pasal 4 kembali ditegaskan bahwa “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ini merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di Pusat maupun di Daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh.
<br />
<br />
Jika kita mencermati pasal 1 dan pasal 4 ini, maka dapat kita simpulkan bahwa materi muatan yang ada dalam P4, adalah merupakan Tonggak/kekuatan dari Implementasi Pancasila dalam berbangsa dan bernegara. Karena pedoman ini menjadi penuntun dan pegangan hidup Bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara, sehingga segala bentuk perbedaan identitas yang ada dalam kehidupan bangsa Indonesia (Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan) dilebur dan dibentuk menjadi satu pandangan dalam berbangsa/bermasyarakat dan bernegara.
<br />
<br />
Penyatuan pandangan/pegangan hidup inilah yang kemudian membentuk pola pikir “mindset” bangsa Indonesia menjadi satu, searah, dalam melihat, menilai segala permasalahan dalam berbangsa dan bernegara, yaitu berdasarkan Pancasila. Sehingga terciptalah suatu bangsa yang kuat bersatu dalam perbedaan dan tidak mudah terpecah dengan upaya adu domba dengan menggunakan perbedaan dengan membenturkan nilai-nilai/akidah Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) atau yang populer disebut SARA.<br />
<br />
Kemudian TAP MPR No. II Tahun 1978 ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan membentuk suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang disebut Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila disingkat BP-7 dengan surat Keputusan Presiden No.10 tahun 1979. Keputusan Presiden tersebut ditindak lanjuti oleh Menteri Dalam Negeri, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 239 tahun 1980, No. 163 tahun 1981, dan No. 86 tahun 1982, tentang pembentukan BP-7 di Pemerintah Daerah tingkat I dan tingkat II sehingga di setiap propinsi dan kabupaten dan kotamadya memiliki lembaga yang bernama BP-7 Daerah.
<br />
<br />
Untuk keperluan penyelenggaraan penataran P-4 bagi masyarakat dikembangkan pola-pola penataran sebagai berikut :
<br />
<ol>
<li>Pola 120 jam, yang dikemudian hari berkembang manjadi pola 144 jam, bagi calon penatar yang akan bertugas di BP-7 daerah tingkat I maupun tingkat II, dan bagi tokoh-tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi; </li>
<li>Pola 45 jam, bagi kader-kader organisasi kemasyarakatan; </li>
<li>Pola 25 jam dan pola 17 jam bagi masyarakat pada umumnya; di kemudian hari pola 17 jam dihapus karena dipandang kurang efektif. </li>
<li>Memasuki tahun 1990-an dikembangkan pula pola penataran P-4 yang disesuaikan dengan profesi target audience, yang disebut pola terpadu. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mengaktualisasikan dan mengkontekstualisasikan muatan penataran P-4 dengan berbagai lapangan kerja. </li>
<li>Dengan beberapa modifikasi penataran P-4 pola 120 jam dikembangkan menjadi pola penataran bagi para mahasiswa yang baru masuk perguruan tinggi menjadi penataran P-4 pola 100 jam, pola 45 jam bagi murid klas 1 SLTA, dan pola 25 jam untuk murid klas 1 SLTP. Penataran pola 120/144 jam menjadi kewenangan BP-7 Pusat, sedang pola yang lain menjadi kewenangan BP-7 Daerah, dan lembaga-lembaga pendidikan. </li>
</ol>
<br />
Di samping metoda penataran dikembangkan juga pemasyarakatan P-4 dengan menggunakan modul, metoda simulasi dan cerdas tangkas P-4 yang diselenggarakan baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah.
Muatan P-4 yang terdiri dari Pancasila/P-4, UUD 1945 dan GBHN dikemas dalam bentuk bahan ajar dan diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Untuk Sekolah Dasar dan Menengah bahan ajar tersebut diberi nama Pendidikan Moral Pancasila yang kemudian diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sedang di Perguruan Tinggi menjadi Pendidikan Pancasila. <br />
<br />
Ketentuan ini dikokohkan dengan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 tahun 1989.
Apabila kita cermati bahwa penataran P-4 lebih dititik beratkan pada pembinaan moral bangsa yang esensinya adalah pengendalian diri. Seorang warganegara diharapkan mampu mengendalikan diri dalam segala aspek kehidupan, diperlukan toleransi yang tinggi, dan tidak mementingkan diri sendiri. Hanya dengan jalan ini maka kebersamaan akan terwujud dalam masyarakat yang pluralistik.
<br />
<br />
Namun kemudian ketika reformasi bergulir, desakan agenda reformasi yang salah satunya menganggap bahwa P4 melalui sarana pelaksananya yaitu BP7 menjadi alat politik yang dimainkan oleh Orde Baru untuk dapat mempertahankan kekuasaannya selama 32tahun.
Keadaan tersebut memicu timbulnya kelompok-kelompok yang pesimis dan bahkan timbul sinisme terhadap usaha menjadikan Pancasila sebagai acuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. <br />
<br />
Walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa kelompok tersebut sebenarnya mempunyai maksud terselubung, menginginkan dasar negara yang lain bagi bangsa Indonesia, yang bersifat sektarian murni ataupun sebaliknya yang bersifat murni nonsektarian tertentu. Mereka yang tergolong dalam kelompok ini tampaknya terjebak oleh pemikiran sesaat yang sempit atau bahkan oleh dorongan perasaan irasional-emosional, sehingga mengingkari kenyataan yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri yakni sebagai masyarakat majemuk, multikultural dan heterogenitas bangsa yang sangat pluralistik.
Salah satu upayanya ialah dengan mendesak pencabutan P4 yang kemudian dikuti dengan pembubaran BP7. <br />
<br />
Desakan tersebut diakomodir oleh MPR dengan dikeluarkannya TAP MPR No. XVIII Tahun 1998 tentang pencabutan TAP MPR No. II Tahun 1978 tentang P4 yang dalam konsideran menimbang pada huruf a dikatakan “bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditegaskan posisi dan peranannya dalam kehidupan bernegara”.
<br />
<br />
Jika kita mencermati maksud dari perlunya menegaskan posisi dan perana Pancasila dalam kehidupan bernegara pasca reformasi. Maka penegasan yang dimaksud, terhadap posisi Pancasila bahkan semakin tidak jelas peranannya dalam implementasinya.<br />
<br />
Terbukti dengan tercabutnya penuntun serta pegangan hidup yang kemudian menjadi cara pandang yang satu, dengan jerih payah membangun, membentuk penyatuan pola pikir “mindset” untuk memiliki cara pandang yang satu dalam melihat segala permasalahan dalam berbangsa dan bernegara, mengakibatkan bangsa Indonesia yang merupakan pondasi Bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi terpecah-belah, sehingga secara fakta pasca reformasi maraknya konflik horizontal yang merupakan konflik Suku, konflik Agama, Ras dan konflik Antar Golongan (SARA).
<br />
<br />
Kemudian pada konsideran menimbang, huruf b dikatakan “bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) yang materi muatan dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara, perlu dicabut”.
<br />
<br />
Melihat pertimbangan MPR yang dituangkan dalam huruf b, dengan mengatakan bahwa P4 tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara dinilai sangat sempit dalam memahami materi muatan yang ada dalam TAP MPR tersebut. Karena jika dipahami secara mendalam, materi muatan yang ada dalam TAP MPR No. II Tahun 1978 tersebut bersifat universal dan merupakan pengontrol bangsa Indonesia dalam menjalani perkembangan kehidupan bernegara, sehingga tidak terjadi perkembangan kehidupan yang kebablasan dan tidak mengindahkan nilai-nilai atau acuan yang ada dalam Naskah P4 tersebut.
Fakta yang terjadi, perkembangan kehidupan bernegara saat ini sudah sangat keluar dari apa yang diinginkan dalam P4, sebagaimana berfungsi layaknya saringan yang menyaring segala bentuk pola pikir, budaya, karakter yang bukan berasal dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
<br />
<br />
Jika kita melihat kondisi saat ini, masuknya budaya luar atau yang dikenal dengan istilah popular culture, ideologi yang bukan berasal dari nilai-nilai bangsa Indonesia, semakin kuatnya radikalisme, sehingga memunculkan gerakan-gerakan yang semakin mempercepat NKRI masuk kepada babak perpecahan “disintegrasi”.<br />
<br />
Terakhir, dengan tidak adanya penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan seperti yang ditegaskan dalam pasal 4 TAP MPR No. 2 Tahun 1978, yang terjadi adalah sesame penyelenggara Negara konflik, sesama lembaga kenegaraan konflik, sesame lembaga kemasyarakat konflik. Semua itu dikarenakan hilangnya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang menjadi penuntun dan pegangan hidup yang mempersatukan cara pandang/pola piker “mindset masyarakat Indonesia dalam melihat, menilai segala sesuatu permasalahan. <br />
<br />
Penulis
Victor Santoso Tandiasa
<br />
<br />
Sumber :
<br />
<a href="http://www.wikipedia.org/">www.wikipedia.org</a>
<br />
TAP MPR No.II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila<br />
TAP MPR No. XVIII/MPR/1998
tentang Pencabutan TAP MPT No.II/MPR/1978<br />
Keputusan Presiden No.10 tahun 1979
tentang pendirian BP7<br />
Keputusan Presiden No. 85 tahun 1999
tentang Pembubaran BP7V.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-36287697556124182542012-01-08T10:34:00.001-08:002012-01-08T10:45:39.921-08:00Kronologis Kasus Lambang Negara Garuda PancasilaSeperti yang kita ketahui dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, Pasal 57 huruf c dan d melarang penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila, dan ini adalah kronologis kasus yang menimpa Eko Santoso dan Erwin Agustian yang harus menjalani proses PIDANA ketika mereka menggunakan lambang Garuda Pancasila dalam Stampel Pembentukan Komisi Pemilihan Umum PUK SPAMK FSPMI PT. Sumi Indo Wiring System, dengan semangat Nasionalisme dan kecintaannya pada Pancasila :<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2010 dilakukan Pembentukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) PUK SPAMK FSPMI PT. Sumi Indo Wiring Systems di Balai RW Perum Mulya Mekar – Purwakarta. Bahwa pada pertemuan tersebut memilih Sdr. Eko Santoso sebagai Ketua, Sdr. Erwin Agustian sebagai Wakil Ketua dan 14 orang Anggota yang lain.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2010 dikeluarkan Surat Keputusan ( SK ) Pengurus Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) PUK SPAMK FSPMI PT. Sumi Indo Wiring Systems oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Sumi Indo Wiring Systems.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2010 Sdr. Erwin Agustian atas ide bersama Sdr. Eko Santoso membuat Stample KPU dengan bentuk lingkaran merah bertuliskan Komisi Pemilihan Umum SPAMK FSPMI dan Gambar Garuda menoleh ke sebelah kanan lengkap dengan perisai dan kedua kaki menggenggam pita bertuliskan Bhineka Tunggal Ika di bagian tengahnya.<br />
<br />
Bahwa alasan Sdr. Erwin Agustian dan Eko Santoso membuat stample dengan bentuk tersebut di atas adalah karena rasa Nasionalisme serta bangga terhadap lambang Negara sebagai warga Negara Indonesia. Selain itu Sdr. Erwin Agustian dan Eko Santoso berpikir bahwa hanya Pancasila yang tertera di Perisai Garuda sebagai Lambang Negara itulah yang sesuai menjadii dasar atau falsapah kegiatan pemilihan tersebut.<br />
<br />
Bahwa stample tersebut hanya digunakan pada tanggal 22 s/d 30 November 2010 untuk Surat Izin Pelaksanaan kegiatan pemilihan Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Sumi Indo Wiring Systems yang ditunjukan ke Management PT. Sumi Indo Wiring Systems, Segel kotak suara, serta poster-poster berupa kampanye calon Ketua dan tata cara pemilihan yang di pasang di madding Plant 1, Plant 2 dan Plant 3 PT. Sumi Indo Wiring Systems.
Bahwa pada tanggal 22 November 2010 Surat Izin Pelaksanaan kegiatan pemilihan Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Sumi Indo Wiring Systems dilayangkan ke Management PT. Sumi Indo Wiring Systems.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 24 November 2010 Management PT. Sumi Indo Wiring Systems menjawab surat izin dari PUK SPAMK FSPMI PT. Sumi Indo Wiring Systems tersebut yang isinya mengizinkan kegiatan tersebut.<br />
<br />
Bahwa dari tanggal 25 S/d 28 November 2010 Poster-poster Kampanye Calon Ketua dan Tata cara pemilihan di temple di madding Plant 1, Plant 2 dan Plant 3 PT. Sumi Indo Wiring Systems.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 29 November 2010 dilaksanakan pemungutan suara yang dilakukan pada saat anggota memasuki area perusahaan dan anggota pulang kerja di Pos Security.
Bahwa pada tanggal 30 November 2010 dilakukan penghitungan suara yang dilakukan di kantin Plant 1 PT. Sumi Indo Wiring Systems jam 16.30 s/d 17.30 WIB, yang dihadiri oleh Anggota KPU, Ibu Indah Yuliana ( perwakilan Management ), Bp. Budiono ( Kepala Security ) dan perwakilan dari KAPOSPOL Bukit Indah.<br />
<br />
Bahwa tanpa sepengetahuan kami, pada tanggal 29 November 2010 Sdr Irham Bin Muhyi Efendi ( Sekretaris PUK SP-Lem FSPSI PT. Sumi Indo Wiring Systems ) melaporkan penggunaan Lambang Negara pada Stample KPU Ke Polres Kab. Purwakarta karena dianggap telah melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang penggunaan Lambang Negara.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 9 Desember 2010 Sdr. Ade Supyani sebagai ketua sementara dan Sdri. Mimin Mintarsih sebagai sekertaris PUK SPAMK FSPMI PT. SUMI INDO WIRING SYSTEMS dipanggil ke Sat Reskrim Purwakarta ( Ruang Unit II ) untuk dimintai keterangan sebgai saksi dalam perkara tindak pidana setiap orang yang membuat lambing untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan,organisasi dan / atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang Negara sebagaimana dalam pasal 69 huruf b UU RI No.24 Tahun 2009 tentang bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang dilakukan dengan memasang cap stempel yang berlambang burung Garuda di surat permohonan izin pelaksanaan pemilihan Ketua PUK FSPMI PT.SIWS yang berkop surat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT.SIWS.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2010 Sdr. Eko santoso Sebagai ketua KPU dipanggil ke Sat Reskrim Purwakarta ( Rung Unit II ) untuk dimintai keterangan sebgai saksi dalam kasus yang sama.<br />
<br />
Bahwa pada Tanggal 08 Januari 2011 Sdr. Erwin Agustian Sebagai Wakil Ketua KPU dipanggil ke Sat Reskrim Purwakarta ( Rung Unit II ) untuk dimintai keterangan sebgai saksi dalam kasus yang sama.<br />
<br />
Bahwa Pada Tanggal 23 Januari 2011 Sdr Ade Supyani dihubungi oleh Bripda Arif Murba. SH sebagai penyidik Sat Reskrin Unit II Polres Purwakarta untuk menghadap beliau. Bahwa pada jam 17.30 Sdr. Ade Supyani dan Sdr Erwin Agustian menghadap Bripda Arif Murba di Sat Reskrim Purwakarta.<br />
<br />
Bahwa pada pertemuan tersebut Sdr Arif Murba SH memberikan surat panggilan atas nama Erwin Agustian dan Eko Santoso untuk menghadap kepada Ipda Mas’ud Sulaiman di kantor Sat Reskrim Polres Purwakarta jalan Veteran No.408 Purwakarta 41118, pada hari jum’at tanggal 28 Januari 2011 pukul 09.00 wib di Ruang unit II ( Ekonomi ) Sat Reskrim Polres Purwakarta untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang yang membuat lambang untuk prseorangan, partai politik ,perkumpulan,organisasi dan / atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negaradan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang – Undang ini.Sebagaimana dalam pasal 69 huruf b dan C UU RI No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang dilakukan dengan cara memasang cap stempel yang berlambang burung Garuda di surat permohonan izin pelaksanaan Pemilihan Ketua PUK FSPMI PT.SIWS yang berkop surat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT.SIWS.<br />
<br />
Bahwa Sdr. Eko Santoso dan Sdr. Erwin Agustian telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan apa adanya.<br />
<br />
Bahwa kedua tersangka telah melakukankan wajib lapor selama sebulan, selanjutnya pada awal bulan 09 Mei 2011 Sdr. Arip Murba, SH ( Reskrim Polres Kab. Purwakarta ) memanggil Sdr. Ade Supyani. Bahwa pada pertemuan tersebut Sdr. Arip Murba, SH ( Reskrim Polres Kab. Purwakarta ) Memberitahukan bahwa berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan Kab. Purwakarta (P21).<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 16 Mei 2011 ± 3000 masa yang tergabung dalam serikat pekerja FSPMI Kab. Purwakarta mengadakan Aksi solidaritas ke Kejaksaan Negeri Purwakarta menuntut agar proses hukum kedua tersangka dihentikan. Bahwa setelah Aksi tersebut Kejaksaan Negeri Purwakarta tidak bergeming dan tetap melanjutkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Purwakarta.<br />
<br />
Bahwa Pada Tanggal 23 Juni 2011 Briptu Arip Murba, SH ( Reskrim Polres Kab. Purwakarta ) menghubungi kedua tersangka untuk mengambil surat yang dititipkan jaksa Toni Purnama, SH. Isi surat tersebut adalah panggilan untuk sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta pada tanggal 27 Juni 2011.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2011 kedua tersangka diserahkan oleh Briptu Arip Murba, SH ( Reskrim Polres Kab. Purwakarta ) ke kejaksaan Negeri Purwakarta. Bahwa setelah diserahkan, kedua terdakwa langsung diperiksa olek JPU Toni Purnomo, SH. Bahwa pada pemeriksaan tersebut kedua terdakwa memberikan keterangan apa adanya dan sebenar-benarnya.<br />
<br />
Bahwa pada Tanggal 27 Juni 2011 digelar siding pertama di Pengadilan Negeri Purwakarta dengan agenda pembacaan dakwaan. Bahwa untuk melakukan pendampingan dan pembelaan kedua tersangka FSPMI Kab. Purwakarta meminta bantuan ke LBH UNSIKA Karawang yaitu Bp. Imam BS, SH, MH.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 04 Juli 2011 sidang ke dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta dengan agenda keterangan saksi. Yang menjadi saksi yaitu Sdr. Ade Supyani (FSPMI), Sdri. Mimin Mintarsih (FSPMI), Sdr.Dian Setiawan (FSPMI) Sdri. Indah Yuliana ( Mgr. HRD PT. SIWS ) dan Sdr. Irham Bin Muhyi Efendi ( Pelapor dari SPSI ).<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2011 sidang ketiga kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta dengan agenda kesaksian dari saksi ahli yang di datangkan oleh Jaksa penuntut Umum yaitu Dr Saipul Bahri. Bahwa pada sidang tersebut saksi ahli tidak bisa datang, maka sidang ditunda dan akan kembali digelar pada tanggal 18 Juli 2011 dengan agenda yang sama.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 14 Juli 2011 Sdr. Erwin Agustian dan Eko Santoso didampingi perangkat Organisasi dari KC/PC FSPMI Kab. Purwakarta mengadu ke KOMNASHAM di Jakarta. Keduanya mengadukan kasus ini karena merasa diperlakukan tidak adil, bahwa sebenarnya banyak yang menggunakan lambang Negara ini tetapi kenapa hanya mereka berdua yang diproses dan kasusnya tetap berlanjut ke pengadilan. Bagaimana dengan kasus Gugatan David Tobing dan jutaan orang yang menggunakan Lambang Negara ini..?<br />
<br />
Bahwa di KOMNASHAM kedua tersangka diterima oleh salah satu staf KOMNASHAM yang bernama Bakti. Bahwa setelahpengaduan diterima, dari KOMNASHAM menyarankan kepada kedua tersangka untuk membuat surat pemohonan untuk diberikan Saksi Ahli dari KOMNASHAM. Bahwa saat itu juga kedua tersangka langsung membuat pemohonan tersebut.
Bahwa kedua tersangka telah beberapa kali menghubungi menghubungi pihak KOMNASHAM, akan tetapi sampai saat ini belum ada kepastian dari Pihak KOMNASHAM tentang Saksi Ahli tersebut.<br />
<br />
Bahwa Kedua terdakwa berharap bisa mengajukan untuk menghadirkan saksi ahli yang bisa membantu membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 18 Juli 2011 sidang keempat kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta dengan agenda kesaksian dari saksi ahli yang di datangkan oleh Jaksa penuntut Umum yaitu Dr Saipul Bahri. Bahwa pada sidang tersebut saksi ahli tidak bisa datang, maka sidang kembali ditunda dan akan kembali digelar pada tanggal 25 Juli 2011 dengan agenda yang sama.<br />
<br />
Bahwa tanggal 25 Juli 2011 sidang ke lima kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta. Bahwa pada sidang tersebut hakim meminta keterangan saksi ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Dr Sepul Bahri dari Universitas Muhamadiyah Jogjakarta dan Universitas Bhayangkara. Bahwa dalam kesaksiannya Dr Saepul Bahri menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Undang-Undand dan menyatakan bahwa pembuat stample tidak bisa dinyatakan bersalah. Kuasa hukum kedua tersangka meminta kepada hakim untuk sidang berikutnya pihak terdakwa akan mendatangkan saksi ahli. Sidangberikutnya diagendakan tanggal 02 Agustus 2011.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2011 kedua terdakwa didampingi oleh Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta menemui David Tobing untuk berkonsultasi masalah hukun terkait kasus Garuda. Bahwa pada pertemuan tersebut Bp. David Tobing banyak memberikan pandangan hukum terkait kasus Garuda dan beliau memberikan foto copy berkas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gugatan penggunaan Lambang Garuda di kaos Team Nasional PSSI.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2011 sidang ke enam kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta dengan agenda kesaksian dari saksi ahli dari pihak terdakwa. Bahwa pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum tidak hadir dikarenakan sakit, maka sidang kembali ditunda dan diagendakan kembali pada tanggal09 Agustus 2011.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2011 kedua terdakwa ditemani Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta bersama kuasa hukum kedua terdakwa menemui Dr Asvi Marwan di LIPI Jakarta untuk membicarakan permohonan menjadi saksi ahli pada sidang tanggal 09 Agustus 2011. Hasil pertemuan tersebut Dr Asvi Marwan bersedia memberikan keterengan sebagai saksi ahli pada sidang tanggal 09 Agustus 2011.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2011 sidang ke tujuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Dr Asvi Marwan. Bahwa pada sidang tersebut Dr Asvi Marwan menerangkan selama penggunaan lambang Garuda tidak bermaksud untuk melecehkan, merendahkan dan menghina lambang Negara tidak menjadi masalah. Sidang berikutnya akan kembali digelar tanggal 15 Agustus 2011.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2011 sidang ke delapan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Bahwa pada kesempatn itu kedua terdakwa memberikan keterangan apa adanyaBahwa pada waktu yang sama gabungan buruh yang tergabung dalam FSPMI melakukan aksi solidaritas di PN purwakarta tempat sidang kasus garuda digelar dengan tuntutan bebaskan eko dan Erwin dari segala tuntutan. Bahwa pada kesempatan itu pula perwakilan dari FSPMI yaitu Fuad (Keua KC FSPMI Kab. Purwakarta), Ade Supyani ( Ketua PC SPAMK FSPMI Kab. Purwakarta), Rustan dan Prihantoro P (Ketum dan Pengurus PP SPAMK FSPMI) diterima oleh humas PN Purwakarta. Perwakilan FSPMI menyampaikan kepada Humas PN Purwakarta Bahwa yang diprosesnya Eko dan Erwin merupakan ketidak adilan karena dari jutaan masyarakat yang menggunakan lambang garuda di Indonesia, hanya mereka berdua yang diproses sampai ke pengadilan. Perwakilan FSPMI juga meminta agar PN purwakarta membebaskan atau hukuman yang seringan-ringannya kepada Eko dan Erwin. Bagian humas PN berjanji akan menyampaikan aspirasi dari FSPMI ke Ketua Pengadilan tapi beliau tidak bisa melakukan interperensi kepada majelis hakim. Bahwa FSPMI berharap sidang berikutnya dapat ditunda sampai setelah libur lebaran.<br />
<br />
Bahwa harapan FSPMI agar sidang berikutnya ditunda sampai selesai libur lebaran ternyata tidak terkabulkan, Majelis hakim mengagendakan sidang berikutnya tanggal 25 Agustus 2011. Maka pada tanggal 18 Agustus FSPMI Purwakarta mengirim surat pemberitahuan aksi ke Polres purwakarta.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 18 agustus KC FSPMI Purwakarta bersama Eko S dan Erwin melakukan usaha lain yaitu datang ke DPRRI Komisi 3 dan Komisi 9 untuk berkonsultasi hukum dan meminta perlindungan hukum terkait kasus Garuda yang sedang di proses di PN Purwakarta.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2011 Kapolres Purwakarta memanggil Perangkat FSPMI di Pos Polisi Gerbang Tol Cikopo. Bahwa pada pertemuan tersebut Kapolres meminta agar FSPMI dapat menunda acara aksi ke PN purwakarta tanggall 25 Agustus 2011, Kapolres Pwk minta pengertiannya kepada FSPMI sehubungan dengan Proses arus mudik lebaran sudah mulai padat dan semua personil kepolisian ditugaskan untuk mengatur arus mudik tersebut. Bahwa Kapolres Purwakarta akan membantu memfasilitasi FSPMI untuk bertemu dengan Ketua PN Purwakarta guna membicarakan atau meminta keringanan jika mungkin perihal kasus Garuda tersebut setelah libur hari raya Idul Fitri. Bahwa FSPMI sepakat untuk menunda aksi tanggal 25 Agustus 2011.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2011 Terdakwa tidak bisa hadir dikarenakan sakit sehingga agenda sidang ditunda dan jijadwalkan kembali pada tanggal 6 September 2011 dedngan agenda Pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 06 September 2011 sidang berikutnya digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Bahwa pada sidang tersebut Jaksa penuntut umum menuntut Sdr. Erwin dan Eko S dengan tuntutan 3 bulan penjara dan 6 bulan hukuman percobaan dengan catatan hukuman itu tidak perlu dijalankan.<br />
<br />
Bahwa pada agenda sidang berikutnya tanggal 13 September 2011 Jaksa penuntut umum tidak hadir dilkarenakan sakit sehingga sidang di tunda dan diagendakan kembali pada tanggal 19 September 2011.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 19 september 2011 sidang berikutnya dengan agenda pembelaan dari Kuasa hukum terdakwa. Bahwa Kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa tidak seharusnya kedua terdakwa dituntut denga 3 bulan kurungan dan 6 bulan hukuman percobaan karena yang menggunakan lambang Garuda bukan hanya Eko dan Erwin. Sidang berikutnya dijadwalkan tanggal 22 September 2011 dengan agenda jawaban pembelaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut umum.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 20 September 2011 FSPMI mengajukan surat pemberitahuan aksi ke Kapolres untuk tanggal 22 September 2011 dengan tuntutan Eko dan Erwin dibebaskan tanpa Syarat. Hal ini dilakukan karena FSPMI belum ada jaminan dari pihak pengadilan untuk membebaskan kedua terdakwa atau sekurang-kurangnya di berikan hukuman yang seringan-ringannya dengan belum adanya pertemuan antara FSPMI dengan Ketua PN Purwakarta seperti yang dijanjikan Kapolres purwakarta serta belum ada jaminan dari perusahaan untuk tidak melakukan PHK terhadap kedua terdakwa jika tetap keduanya di putus bersalah oleh majelis Hakim PN Purwakarta.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 21 September 2011 Polres Purwakarta melalui Kasat Intel Polres Purwakarta mengundang kembali Perangkat FSPMI untuk mendiskusikan perihal rencana Aksi tanggal 22 September 2011. Bahwa pada pertemuan tersebut kast intel meminta agar aksi tersebut ditunda dikarenakan kondisi purwakarta yang sedang tidak kondusif pasca kerusuhan / perubuhan patung dan kasat intel telah mendapat jaminan dari management PT.SIWS dan beliau menyarankan ketua PUK SPAMK FSPMI PT SIWS untuk menghadap ke Bp Budi Eko Prasetiyo selaku direktur PT. SIWS. Bahwa akhirnya FSPMI menyutujui untuk menunda kembali aksi ke PN Purwakarta.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 22 September 2011 Didin Hendrawan (Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SIWS) dan Ade Supyani ( Ketua PC SPAMK FSPMI Kab. Purwakarta ) menemui Bp Budi Eko Prasetiyo. Pada pertemuan tersebut Bp. Budi Eko Prasetio mengatakan langsung kepada Didin Hendrawan dan Ade Supyani bahwa beliau menjami tidak akan melakukan PHK kepada Erwin dan Eko.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 22 September 2011 Sidang kembali ditunda dikarenakan Hakim tidak bisa hadir dikarenakan ada acara konfrensi hakim perempuan di Jakarta. Sidang kembali dijadwalkan pada tanggal 26 September 2011.<br />
<br />
Bahwa tanggal 26 September 2011 sidang berikutnya digelar dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan Kuasa Hukum terdakwa. Bahwa jawaban Jaksa penuntut Umum pada intinya menolak semua pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada tanggal 03 Oktober 2011.<br />
<br />
Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2011 sidang terakhir yaitu sidang putusan digelar. Pada sidang tersebut majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, bukti- bukti dan kesaksian dari saksi-saksi memutuskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah. Atas pertimbangan kedua terdakwa tersebut punya keluarga yang masih perlu beri nafkah serta. Serta usianya masih muda dan jiwa nasionalisnya masih dapat dipergunakan untuk kemajuan perusahaan, masyarakat, bangsa dan Negara maka untuk memberikan efek jera kedua terdakwa diberi hukuman 1 bulan penjara dan 3 bulan hukuman percobaan, tetapi hukuman tersebut tidak perlu dijalankan yang penting kedua terdakwa tidak melakukan tindak pidana apapun selama 3 bulan. Bahwa kedua belah pihak yaitu Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tidak langsung menerima oleh karenanya Majelis Hakim memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk berfikir selama 7 hari kerja.<br />
<br />
Bahwa sampai hari ke tujuh Kedua terdakwa tidak memberikan jawaban, maka dengan demikian kedua terdakwa dianggap menerima putusan majelis hakim. Bahwa pada tanggal 11 Otober 2011 Sdr. Erwin Agustian menemui jaksa penuntut umum. Bahwa pada pertemuan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan Majelis hakim dan beliau telah menandatangani putusan tersebut.V.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-51987329563773452012012-01-08T10:10:00.001-08:002012-01-08T11:11:21.926-08:00BEBASKAN GARUDA PANCASILA DARI SANGKARNYA..!!!<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjewruqiPbMKornQt1LtE49Pvp3ecuwEzr1fn6JWA8kxNLg1_Vb4iDbU3DLAQ_nQOutFPSHJQyjXw6QLNkXk7JhfQaIE0ky3ztkuc_iBRdrvKyF_OSeYgxHkKkkOZssUftJ3VAf0bewC4/s1600/burung+garuda+dalam+sangkar.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"><img border="0" height="400" width="268" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjewruqiPbMKornQt1LtE49Pvp3ecuwEzr1fn6JWA8kxNLg1_Vb4iDbU3DLAQ_nQOutFPSHJQyjXw6QLNkXk7JhfQaIE0ky3ztkuc_iBRdrvKyF_OSeYgxHkKkkOZssUftJ3VAf0bewC4/s400/burung+garuda+dalam+sangkar.jpg" /></a></div>
<br />
CABUT PASAL 57 POIN C DAN D, UU NO. 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN.<br />
<br />
Masih teringat di benak kita, ketika Pengacara publik David Tobing mengajukan gugatan terkait pemakaian lambang burung garuda di kaos tim nasional sepakbola Indonesia. Gugatan lewat surat bernomor 551/2010/PN.JKT.PST tertanggal 14 Desember 2010, dimasukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 14 Desember 2010 siang.<br />
<br />
Menurut David, ketentuan dalam Undang-undang itu secara limitatif menentukan dapat digunakan untuk apa saja lambang negara Garuda. "Setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini" menurut David, pemakaian lambang Garuda sebagai kostum bola jelas melanggar Pasal 57 Huruf d, UU Nomer 24 Tahun 2009".<br />
<br />
Menanggapi tindakan yang dilakukan oleh David, dikutip dari beberapa wawancaranya dalam media Sekretaris Jenderal
PSSI Nugarah Besoes, menyebut kalau tuntutan itu tak perlu dikomentari. "Ah itu tidak usah dikomentari. Sekarang anak-anak lagi perang senjatanya justru dilucuti. Lambang Garuda itu sudah ada sejak tahun 2007. Kenapa baru sekarang dibahas?" seru Nugraha di depan wartawan, Rabu (15/12/2010) siang WIB.<br />
<br />
Demikianlah salah satu contoh polemik yang terjadi, terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pasal 57 poin c dan d tentang pelarangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila.<br />
<br />
Filosofi pelarangan terhadap penggunaan Lambang Negara tersebut dilandasi berbagai macam pendapat yang berujung pada satu kesimpulan, yaitu penghormatan setinggi-tingginya terhadap Lambang Negara, dan agar tidak terjadi penghinaan terhadap Lambang Negara tersebut sehingga lambang Garuda Pancasila telah di Sakralkan.<br />
<br />
Namun saat ini Pancasila sudah terbenam seiring dengan perkembangan zaman. Popular Culture (trend sesaat) yang dimasukan oleh barat menjadi penyebab utama hilangnya nilai-nilai pancasila yang ada dalam benak setiap pemuda sebagai generasi penerus bangsa.<br />
<br />
Pancasila yang awalnya telah mengakar secara perlahan-lahan mulai tercabut dan kemudian layu dan mati, seiring dengan masifnya invasi budaya-budaya barat yang mulai dijadikan gaya hidup masyarakat khususnya kaum muda Indonesia. Pancasila sudah dianggap suatu hal yang kuno, konservatif, kaku, tidak gaul dan statis.<br />
<br />
Pola pikir ini sengaja dibuat oleh kelompok-kelompok barat agar dapat menyingkirkan kehadiran Pancasila dari setiap insan kaum muda Indonesia, sehingga dengan mudah mereka menguasai dan menancapkan bibit-bibit Kapitalisme.<br />
<br />
Kaum muda saat ini sudah mulai terasuki oleh gaya hidup yang berkiblat pada budaya barat (hedonis, diskotek, dugem) sudah menjadi pilihan gaya hidup mayoritas kalangan pemuda diperkotaan, bahkan sudah mulai merangsank ke pedesaan. Bahkan jika tidak mengikuti gaya hidup tersebut akan dikatakan ”gak gaul” kampungan, ndeso, dan lain sebagainya.<br />
<br />
Tanpa disadari, mereka telah terjerat masuk dalam perangkap Budaya Barat ”Westernisasi” yang membawa pada kehancuran moral dan ideologi dirinya sendiri. Perangkap yang akan membunuh moral generasi muda Indonesia itu dirancang sehalus mungkin agar mudah menarik masuk dalam perangkap yang akan menghantarkan pada kehancuran moral bangsa Indonesia.<br />
<br />
Harus diakui semua itu disebabkan karena metode penanaman nilai-nilai Pancasila yang terlalu kaku, konservatif dan pasif hingga dengan mudah tergilas seiring dengan perkembangan jaman. Karena itu, harus ada terobosan baru agar pancasila bisa kembali diterima, tertanam dan berakar khususnya dalam diri kaum muda. Maka mau tidak mau, suka tidak suka modernisasi metode penanaman nilai-nilai Pancasila harus segera dilakukan.<br />
<br />
Sehingga sudah seharusnya terjadi perubahan metode dalam proses pengenalan Pancasila dan penanaman nilai-nilainya dalam setiap insan khususnya pemuda-pemudi Indonesia. Perubahan metode dengan memodernisasikan metode-metode yang konvensional dan konservatif menjadi progresif, gaul, tidak kaku, sehingga Pancasila benar-benar dapat melekat pada setiap pribadi Bangsa Indonesia.<br />
<br />
Namun tentunya metode tersebut tidak akan bisa berjalan, karena Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN, pada Bagian ketiga, tentang Larangan pasal 57 poin c dan d yang berbunyi:<br />
<br />
Setiap orang dilarang :
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.<br />
<br />
Dengan diberlakukannya UU No. 24 Tahun 2009 ini justru membuat Pancasila menjadi Sakral, kaku dan semakin jauh dari. Dapat di ibaratkan Garuda Pancasila adalah raga dan Pancasila adalah Rohnya, Saat ini Masyarakat hanya dapat merasakan kehadilan Pancasila namun tidak dapat memiliki raganya karena dibelenggu oleh Undang-Undang.<br />
<br />
Secara psikologis, masyarakat biasa menggunakan simbol/lambang negara seperti Garuda Pancasila atau Merah Putih sebagai perwujudan kecintaan dan kebanggaan masyarakat terhadap Tanah Air, karena simbol/lambang negara merupakan wujud grafis dari suatu negara, karena pada umumnya seseorang baru berkeinginan untuk memahami atau mengetahi sesuatu jika sudah melihat terlebih dahulu wujud grafisnya.<br />
<br />
Memang sebagian besar masyarakat Indonesia mengetahui Pancasila, namun hanya sebatas mengetahui tanpa memahami apa itu Pancasila secara mendalam, bahkan tidak sedikit masyarakat yang tau Pancasila namun tidak tahu isi sila-silanya.<br />
<br />
Masih terdapat banyak kendala atau hambatan dalam penerapan nilai-nilainya. Jika lambang / simbol negara dijauhkan atau bahkan dilarang untuk digunakan oleh masyarakat luas, jangan heran jika nilai-nilai Pancasila terdengar asing dibenak setiap masyarakat Indonesia.<br />
<br />
Maka dengan ini kami Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bersama Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) membuat gerakan ”BEBASKAN GARUDA PANCASILA DARI SANGKARNYA” dengan memperjuangkan agar Pasal 57 poin c dan d, Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, yang melarang penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila di CABUT..!!V.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-86787177742951216382011-11-08T02:55:00.000-08:002011-11-08T02:56:02.451-08:00LOGO BARU FKHK<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBF6-kdRKV-XTjfJG_OsEfNdJVLOB6naHBweAw6rF0nI4rr26TS9LpaHKVgZ8k3hiMq6Ud7rDJbeGZ5cHjFdjIsK3YnbpuSWy61VKUpT9z5fyRiwDO6dDiNTnEL12VHYgapY33WJt9jM4/s1600/logo+new+FKHK.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"><img border="0" height="395" width="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBF6-kdRKV-XTjfJG_OsEfNdJVLOB6naHBweAw6rF0nI4rr26TS9LpaHKVgZ8k3hiMq6Ud7rDJbeGZ5cHjFdjIsK3YnbpuSWy61VKUpT9z5fyRiwDO6dDiNTnEL12VHYgapY33WJt9jM4/s400/logo+new+FKHK.jpg" /></a></div>
FORUM KAJIAN HUKUM DAN KONSTITUSIV.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-86870563402813294972011-10-03T11:56:00.000-07:002011-10-03T11:59:16.799-07:00Kegelisahan V.S.T - (Negara Hukum"an" dalam Penjara)Ketika saya membaca sebuah buku yang berjudul "Gagasan Amandemen UUD 1945 Suatu Rekomendasi" yang diterbitkan oleh Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia. Buku tersebut diberikan oleh Dosen saya di FH UGM (Magister Hukum) Bp. Fajrul Falakh, yang merupakan kumpulan-kumpulan gagasan yang disatukan menjadi satu buku untuk rekomendasi Amandemen UUD 1945.Dari sekian banyak gagasan, ada satu topik yang menjadi kegelisahan saya. yaitu Membentuk Negara Hukum (an) dalam Penjara yang dikemukakan oleh Bp. Sidik Sunaryo (Dekan Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang).<br />
<br />
Beliau mengatakan :<br />
Sebenarnya ada cara ada cara yang mudah dan efisien untuk membentuk "Negara" baru. Tidak perlu menyelenggarakan Pemilu, dengan biaya yang sangat besar, tidak perlu membuat hukum yang sulit dan mahal, tidak perlu membangun sistem birokrasi yang rumit dan mahal, tetapi cukup dilakukan kesepakatan warganya, dan jadilah "Negara Baru" yang dibentuk dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Bagaimana caranya? sangat mudah, yakni mulai dari dalam penjara.<br />
<br />
Di dalam penjara :<br />
<br />
1. Ada banyak anggota Dewan, yang langsung dapat diangkat menjadi Ketua DPR, MPR dan DPD.<br />
2. Ada Menteri, sehingga bisa langsung diangkat menjadi Presiden.<br />
3. Ada para Gubernur, Bupati dan Walikota yang langsung diangkat menjadi para Menteri Kabinet.<br />
4. Ada Hakim yang dapat langsung diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung.<br />
5. Ada para Jaksa yang langsung dapat diangkat menjadi Jaksa Agung.<br />
6. Ada Polisi yang langsung diangkat menjadi Kapolri.<br />
7. Ada Tentara yang langsung diangkat menjadi Panglima TNI<br />
8. Ada Anggota Komisi Yudisial, yang dapat langsung diangkat menjadi Ketua Komisi Yudisial.<br />
9. Ada juga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat langsung diangkat menjadi ketua KPK.<br />
10. Ada juga Gubernur Bank Indonesia, untuk langsung diangkat menjadi Gubernur Bank Indonesia.<br />
11. Ada angota Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dapat langsung diangkat menjadi Ketua KPU.<br />
12. Ada Pegawai Imigrasi yang langsung dapat diangkat menjadi Menteri Hukum dan HAM/ Dirjen Imigrasi.<br />
13. Ada Advokad untuk langsung diangkat menjadi ketua Peradi.<br />
14. Ada para Auditor yang langsung bisa diangkat menjadi Ketua BPK.<br />
15 Ada Profesor yang langsung dapat diangkat menjadi ketua Mahkamah Konstitusi.<br />
16. Ada para Konsultan Hukum dan Ahli Hukum yang langsung dapat diangkat menjadi ketua Komisi Hukum Nasional,<br />
<br />
Dan masih banyak lagi dipenjara tersedia Sumber Daya Manusia yang cukup secara kuantitas dan kualitas untuk membentuk"Negara Baru" yang efisien.<br />
<br />
Dari apa yang dikemukakan diatas, yang menjadi kegelisahan saya adalah, sudah sedemikian parahkah Negara ini, sehingga dari semua instansi memiliki perwakilannya untuk mengisi sel-sel di dalam Penjara.<br />
<br />
Lantas Konsep apa yang akan diterapkan agar Indonesia kembali menjadi negara yang bersih, terhormat dan bermartabat..?V.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-79347052133812390642011-08-10T21:44:00.000-07:002012-01-08T10:19:10.481-08:00LIHATLAH, BETAPA KERASNYA MEREKA BEKERJA UNTUK KITA, RAKYAT INDONESIA<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEis_s0uzU1tQ2jHOniiytubTeDpYbqTAmcEn4YyjCwv98V6yk5nyRVNp0YFXrRoLRLkmLC9MX15rVO0PnvUcoCG50OUfp8fqBY9viXbDXXpyIwJDzCIKX653TZFY-WrTgZsb4wG6IASCHk/s1600/anggota+DPR+Tidur.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"><img border="0" height="288" width="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEis_s0uzU1tQ2jHOniiytubTeDpYbqTAmcEn4YyjCwv98V6yk5nyRVNp0YFXrRoLRLkmLC9MX15rVO0PnvUcoCG50OUfp8fqBY9viXbDXXpyIwJDzCIKX653TZFY-WrTgZsb4wG6IASCHk/s400/anggota+DPR+Tidur.jpg" /></a></div><br />
<br />
Inilah 10 alasan anggota DPR tidur saat sidang :<br />
<br />
1. Anggota DPR selalu menghargai nasehat orangtua. Kata orang tua tidur siang itu penting dan sehat, supaya terhindar dari penyakit berbahaya dan awet muda.<br />
<br />
2. Tidur tidak tidur, mereka dibayar. Jadi, lebih baik tidur.<br />
<br />
3. Pasti akan gantuk mendengar pembicaraan berbelit, tidak berisi, penuh daya khayal, munafik, berliku, kaku, tak ada tujuan pasti arahnya,<br />
<br />
4. Kalau ingin menjatuhkan musuh besarnya seperti seperti Sri Mulyani anggota DPR pasti bersemangat dan pantang menyerah. Dijamin 7 hari 7 malam melek terus karena demi memperjuangkan kepentingan dirinya dan partainya.<br />
<br />
5. Tidak semua anggota DPR tidur. Mereka hanya tidur bila bicara soal rakyat. Tapi bila sudah bicara tentang duit, gaji, tunjangan, posisi jabatan, proyek, matanya melek smua hingga dinihari.<br />
<br />
6. Mereka tidak tidur. Mereka sedang merenung dan bermimpi bagaimana agar rakyatnya dan dirinya tambah kaya, setidaknya balik modal.<br />
<br />
7. Karena yang dibahas dalam sidang tidarena gajinya banyak disetor ke kas partai, bayar cicilan vila dan mobil mewah, dan konstituen! Pada saat yang sama gerak mereka tak bebas lagi setelah ada KPK.ak menyangkut kepentingan diri sendiri dan partainya. Seandainya menyangkut individu dan partai, pasti diskusi dan interupsi tak pernah putus.<br />
<br />
8. Ruang sidang sangat nyaman tempatnya dingin harum dan kursinya nyaman sekali. Makanya kalo sudah duduk lupa berdiri.<br />
<br />
9. Mereka memikirkan nasib bangsa ini tanpa henti. Jadi kalo pas sidang mereka tidur kelelahan, biar masyarakat bisa melihat betapa “capek” mengurus bangsa ini.<br />
<br />
10. DPR selalu menjujung tinggi hukum dan undang-undang dalam setiap mengemukakan pendapat. Dalam aturan tata tertib persidangan, hanya dilarang mengganggu jalannya sidang. Sehingga, tidur saat sidang tidak melanggar aturan dan undang-undang<br />
<br />
sumber : http://paperdrink.wordpress.com/2011/04/02/10-alasan-kenapa-anggota-dpr-tidur-saat-sidang/<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Sekarang kita lihat berapa sich pendapatan seorang anggota DPR :<br />
<br />
Menurut Sekretariat Jenderal DPR, pendapatan bersih anggota DPR setelah dipotong iuran wajib anggota Rp 478 ribu dan pajak PPH Rp 1.729.608 mencapai Rp54,9 juta untuk anggota DPR merangkap ketua alat kelengkapan dewan. Sedangkan dnggota DPR merangkap wakil ketua alat kelengkapan dewan Rp 53,7 juta, dan anggota DPR merangkap anggota alat kelengkapan dewan Rp51,6 juta.<br />
<br />
Pendapatan itu terbagi dalam beberapa komponen. Gaji pokok amat kecil, hanya Rp4,2 juta. Ini berlaku untuk semua posisi di DPR. Perbedaan pendapatan ditentukan oleh posisi. Di luar itu ada pelbagai tunjangan yang bisa dinikmati anggota DPR.<br />
<br />
Seperti tunjangan istri (Rp420.000), tunjangan anak (Rp168.000), uang sidang/paket (Rp2.000.000), tunjangan jabatan (Rp 9.700.000), tunjangan beras (Rp 198.000), tunjangan PPH (Rp1.729.608), tunjangan listrik dan telepon (Rp.5.500.000), tunjangan penyerapan aspirasi masyarakat (Rp 8.500.000).<br />
<br />
Juga masih ada tunjangan kehormatan sebesar Rp4.460.000 untuk ketua alat kelengkapan, Rp4.300.000 untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp3.720.000 untuk anggota alat kelengkapan. Ada juga tunjangan komunikasi sebesar Rp14.140.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.500.000 untuk ketua alat kelengkapan, Rp 3.000.000 untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp 2.500.000 untuk anggota alat kelengkapan.<br />
<br />
sumber : http://metrotvnews.com/read/news/2011/05/12/51420/Ini-Pendapatan-Anggota-DPR-per-Bulan/V.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-32297984759395835972011-08-10T03:05:00.000-07:002011-08-10T03:05:17.046-07:00Jelang 17 Agustus, Warga di Perbatasan Kok Malah Pasang Bendera Malaysia?<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkT7phyLocLYeOczvE7bi-VJK0U9J5mHSWDNRvEENILfJXzSHUiY1uvs2911e8eu9D8l6eKmsG8WPkOVmQmQvZj-ACIXfCx1nRN6swHuH_ABB0MeGaboIA7AIbBh4Lkfm0plJxEFL9eAo/s1600/bendera-malaysia.jpg" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"><img border="0" height="231" width="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkT7phyLocLYeOczvE7bi-VJK0U9J5mHSWDNRvEENILfJXzSHUiY1uvs2911e8eu9D8l6eKmsG8WPkOVmQmQvZj-ACIXfCx1nRN6swHuH_ABB0MeGaboIA7AIbBh4Lkfm0plJxEFL9eAo/s320/bendera-malaysia.jpg" /></a></div><br />
Beredar kabar, bendera Malaysia berkibar di rumah-rumah warga Indonesia di perbatasan Sintang (Kalbar). Mereka ingin berpindah kewarganegaraan karena kecewa tak diperhatikan pemerintah pusat. benarkah?<br />
<br />
Kepala Badan Pengelola Kawasan Perbatasan dan Kerja Sama (BPKPK) Kalimantan Barat MH Munsin menegaskan, munculnya kabar rencana pengibaran bendera Malaysia sebagai aksi protes masyarakat di perbatasan Kabupaten Sintang hanya sekadar isu. "Hingga kini kebenarannya belum bisa dipastikan," kata MH Munsin di Pontianak, Senin.<br />
<br />
Ia menjelaskan, isu mengibarkan bendera Malaysia oleh warga Indonesia di perbatasan Sintang (Kalbar) perlu diwaspadai agar tidak dimanfaatkan oleh kepentingan asing yang ingin memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
<br />
Munsin mengatakan, adanya keinginan warga perbatasan yang akan berpindah kewarganegaraan itu menjadi hak mereka. "Hanya saja, jangan sampai menggeser patok batas negara," ujarnya.<br />
<br />
Ia mengakui, jika hanya mengandalkan APBD dari Pemerintah Provinsi Kalbar dalam perbaikan dan pemenuhan pembangunan infrastruktur di sepanjang perbatasan di Kalbar tidak akan terwujud karena membutuhkan dana yang besar. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat serius memperhatikan pembangunan di perbatasan Kalbar - Sarawak (Malaysia).<br />
<br />
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat Minsen mengatakan, kesenjangan sosial antara warga perbatasan Indonesia dan warga negara tetangga, menjadi pemicu munculnya protes masyarakat yang berencana mengibarkan bendera Malaysia.<br />
"Ada kesenjangan ekonomi, infrastruktur dan pendidikan, sehingga ada protes seperti itu," katanya.<br />
<br />
Dia mengatakan, secara infrastruktur persoalan kesenjangan tersebut juga dialami warga yang bermukim di pedalaman. "Kalau dikatakan pemerintah tidak perhatikan, sebenarnya mereka punya skala prioritas," kata wakil dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.<br />
<br />
Sementara sebelumnya, Koordinator Komunikasi Informasi Masyarakat Perbatasan (KIMTAS) Ambresius Murjani menyatakan dukungannya atas rencana para kepala desa di perbatasan yang akan mengibarkan bendera Malaysia pada 17 Agustus 2011. Ia menjelaskan, di wilayah Kabupaten Sintang, terdapat dua kecamatan dan delapan desa yang berbatasan langsung dengan wilayah Malaysia, namun sebagian besar wilayah itu tertinggal dari segi pembangunan.<br />
<br />
Ia mencontohkan, kondisi jalan di sepanjang perbatasan yang hingga kini masih berlubang dan berdebu di musim kemarau. Pada musim hujan jalan tidak bisa dilewati karena lumpur tebal, kondisi itu membuat hasil pertanian dan ekonomi warga tidak bisa bergerak.<br />
<br />
"Jalannya masih saja berupa jalan tanah dan masih banyak lagi ketertinggalan pembangunan di semua lini, sementara di pusat berbeda terbalik dengan di desa-desa di kawasan perbatasan Indonesia (Kalbar) - Malaysia (Sarawak)," kata Murjani.<br />
<br />
Sumber :Republika.co.id<br />
Senin, 08 Agustus 2011V.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-52841351253146769962011-08-10T02:28:00.000-07:002011-08-10T02:28:42.659-07:00MARZUKI ALIE MENGUSULKAN PEMBUBARAN KPK, SAMA SAJA MENGKRITIK LEMBAGANYA SENDIRI TIDAK KREDIBEL.<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgL5zC8ZjT-gHiFjLlvGOSxpV9JRihTgZ69OcYkjbL9DhZcp6gVzNIO55V-kdk_KXy2TjS0W6SW47nGnk1-hOE6GhhPM-tDvU8qgIzx4-ZWqhHAcRzCOSacp4H2b7lFT5VuQTIAVz_1iU0/s1600/mar.jpg" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"><img border="0" height="98" width="130" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgL5zC8ZjT-gHiFjLlvGOSxpV9JRihTgZ69OcYkjbL9DhZcp6gVzNIO55V-kdk_KXy2TjS0W6SW47nGnk1-hOE6GhhPM-tDvU8qgIzx4-ZWqhHAcRzCOSacp4H2b7lFT5VuQTIAVz_1iU0/s320/mar.jpg" /></a></div><br />
Beberapa minggu terakhir ini, Ketua DPR Marzuki Alie kembali membuat pernyataan yang dianggap oleh masyarakat sangat kontra produktif. Beliau mengeluarkan Pernyataan tentang Pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan ini dilontarkan kali pertama oleh Marzuki di Gedung DPR, Jumat (29/7/2011). Soal pembubaran KPK, Marzuki mengatakan, ”lembaga ad hoc tersebut lebih baik dibubarkan jika memang tak ada orang-orang yang kredibel dan pantas untuk duduk di sana”.<br />
<br />
Jika kita melihat Undang-undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pasal 30 ayat 1 dikatakan bahwa ”Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia”<br />
<br />
Selanjutnya pada ayat 10 ”Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia. Ayat 11 “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua”<br />
<br />
Jika melihat dasar hukum dari mekanisme pemilihan pimpinan DPR berdasarkan Undang-undang ini, sudah sangat jelas bahwa buruknya kredibilitas para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak lepas dari tanggung jawab DPR sebagai lembaga yang memilih orang-orang yang duduk sebagai pimpinan KPK.<br />
<br />
Jadi siapapun yang terpilih menjadi Pimpinan KPK adalah hasil dari Pilihan DPR, bisa dikatakan Pimpinan KPK adalah cerminan dari Political Will DPR dalam pemberantasan Korupsi. Dan jika saat ini Marzuki Alie mengatakan bahwa KPK yang merupakan lembaga ad hoc tersebut lebih baik dibubarkan jika memang tak ada orang-orang yang kredibel dan pantas untuk duduk di sana, maka sama saja Marzuki alie mengatakan bahwa DPR lah yang tidak kredibel dalam memilih orang-orang yang tidak kredibel dan tidak pantas, untuk duduk di KPK yang kemudian diberikan kesempatan untuk memberantas Korupsi di Indonesia. Ini adalah merupakan cambukan dan Tamparan keras untuk Lembaga DPR.<br />
<br />
Maka dalam moment pemilihan pimpinan KPK yang sedang berlangsung saat ini adalah merupakan moment yang tepat bagi DPR untuk membuktikan bahwa DPR sungguh-sungguh memiliki Political Will dalam Pemberantasan Korupsi, dengan memilih Orang-orang yang Berani, Kredibel dan Pantas untuk memimpin KPK dalam memberantas Korupsi yang sudah sangat membahayakan Negara ini.<br />
<br />
Karena yang harus diingat Bukan lembaganya yang salah, namun orang-orangnya lah yang salah atau tidak mampu membawa KPK menjadi lembaga yang sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat dalam memberantas KORUPSI tanpa pandang bulu dan tebang pilih.V.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-40810464927771788782011-08-05T12:44:00.000-07:002011-08-05T12:44:56.662-07:00PANCASILA : Jalan Kemaslahatan Berbangsa Menuju Indonesia Raya<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2pMgyL0oDr_tnolYWaKf7mWBEYVb_h659ZddsnF-5AwJpGg2pX3Pan4-sUHNPWVo7ZsJE-krE9sgfgcv3k39nGsjFQqdJNq3SmVxEy_uQqDnkROlKWg7Xo3yt-06prY5MzaKVqtNC6w0/s1600/ryan.JPG" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"><img border="0" height="254" width="243" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2pMgyL0oDr_tnolYWaKf7mWBEYVb_h659ZddsnF-5AwJpGg2pX3Pan4-sUHNPWVo7ZsJE-krE9sgfgcv3k39nGsjFQqdJNq3SmVxEy_uQqDnkROlKWg7Xo3yt-06prY5MzaKVqtNC6w0/s320/ryan.JPG" /></a></div><br />
Pendahuluan<br />
<br />
Pancasila merupakan ideologi, falsafah, pedoman, pandangan hidup, serta sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Pancasila diyakini oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai suatu landasan berbangsa dan bernegara dan diyakini sebagai unsur pemersatu bangsa yang terdiri dari berbagai jenis suku bangsa, agama, dan ras. <br />
<br />
NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang sangat kental pluralismenya, dikarenakan Indonesia merupakan negara majemuk yang terdiri dari berbagai jenis suku bangsa, agama, dan ras. Indonesia juga merupakan negara kesatuan yang terdiri dari ribuan kepulauan yang memiliki beraneka ragam kekayaan alam di dalamnya.<br />
<br />
Dari semua perbedaan tersebut, bukanlah menjadi suatu ancaman maupun hambatan bagi Indonesia untuk bersatu dan hidup bersama menuju kesejahteraan umum, perbedaan bukanlah suatu hal yang mutlak untuk tidak dapat bersatu. Akan tetapi, dari perbedaan tersebut dapat dijadikan suatu formulasi untuk mengisi kekurangan satu sama lain dalam upaya menuju kesejahteraan umum dengan semangat persatuan dan kesatuan.<br />
<br />
<br />
Unsur Ketuhanan<br />
<br />
Dalam bingkai NKRI, perbedaan itu memang ada, namun pada dasarnya kita sama, yaitu sama-sama sebagai “manusia”. Lebih tepatnya lagi, meskipun kita berbeda-beda, namun pada hakikatnya kita adalah sama, yaitu sama-sama “makhluk Tuhan”. <br />
<br />
Manusia Indonesia adalah manusia yang berketuhanan, itulah sebabnya manusia Indonesia memiliki pola pikir yang religius. Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan kepercayaan lainnya merupakan berbagai jenis agama yang dipeluk oleh seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun agamanya berbeda, namun pada dasarnya kita sama, yaitu sama-sama percaya dan yakin kepada sila kesatu dalam Pancasila, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.<br />
<br />
Sila kesatu dalam Pancasila itulah yang mempersatukan kita dalam perbedaan kepercayaan atau keyakinan dalam kehidupan beragama. Karena pada dasarnya Tuhan mengajarkan kita sebagai manusia untuk saling mencintai dan mengasihi terhadap sesama manusia.<br />
<br />
Dan kita yakin dan percaya bahwa setiap agama, apapun agama tersebut pasti selalu mengajarkan nilai-nilai kemuliaan kepada kita sebagai manusia. Oleh sebab itu, berbeda keyakinan dan kepercayaan bukanlah suatu masalah yang dapat memecah belah persatuan, melainkan dapat menjadi suatu unsur kemuliaan dalam toleransi antar umat beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.<br />
<br />
<br />
Unsur Kemanusiaan<br />
<br />
Manusia adalah makhluk Tuhan yang sempurna, karena Tuhan memberikan karunia berupa akal dan pikiran kepada manusia untuk hidup dan menyembah kepada-Nya. Tuhan mengajarkan kita sebagai manusia untuk hidup rukun, adil, dan saling mencintai sesama. Sila kedua dalam Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab” telah mengamanatkan kita hal yang serupa. Oleh sebab itu kita sebagai manusia diwajibkan untuk menjadi manusia yang beradab. Beradab dalam hal ini berarti kita sebagai manusia diwajibkan untuk saling menghormati, menghargai, dan tolong-menolong antar sesama. Apabila hal tersebut telah berjalan, maka niscaya nilai-nilai persaudaraan diantara kita sebagai manusia akan terwujud dengan sendirinya.<br />
<br />
<br />
Unsur Persatuan<br />
<br />
Manusia Indonesia pada dasarnya merupakan kumpulan manusia yang memiliki watak bergotong-royong dalam kebersamaan, selalu mengedepankan asas gotong-royong dan kebersamaan dalam setiap mencapai suatu tujuan bersama. Oleh sebab itu unsur persatuan dan kesatuan adalah ciri khas manusia Indonesia dalam setiap menjalankan pekerjaan maupun dalam mencapai tujuan bersama. Manusia Indonesia percaya dan yakin apabila kita semua bersatu padu, maka seberat apapun pekerjaan akan terasa ringan, serta niscaya segala tujuan yang akan kita inginkan akan tercapai bersama-sama. Oleh sebab itu sila ketiga Pancasila, yaitu “Persatuan Indonesia” mengamanatkan kita sebagai manusia Indonesia untuk bersatu padu dalam mencapai tujuan bersama.<br />
<br />
<br />
Unsur Musyawarah & Mufakat<br />
<br />
Pada dasarnya setiap manusia hidup memiliki tujuan, namun dalam bingkai persatuan, setiap manusia memiliki tujuan yang sama, yaitu kesejahteraan bersama. Musyawarah adalah unsur terpenting dalam pengambilan keputusan guna tercapainya mufakat. Manusia Indonesia terbiasa dan percaya bahwa musyawarah merupakan metode yang tepat dalam upaya menentukan arah tujuan bersama. Arti musyawarah yang sesungguhnya tidak mengenal adanya suara mayoritas maupun minoritas, karena adanya suara mayoritas dan minoritas hanya menjadikan suatu masalah dan bom waktu dalam tubuh suatu bangsa, karena dapat menimbulkan polemik atau pertentangan antara kaum mayoritas dan kaum minoritas. Oleh sebab itu musyawarah dalam pengertian sila ke-empat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, mengajarkan kita agar setiap permusyawaratan memperhatikan dan menjalankan segala aspirasi dari setiap anggota masyarakat Indonesia dengan bijaksana, demi terwujudnya keadilan sosial.<br />
<br />
<br />
Unsur Keadilan Sosial<br />
<br />
Melihat dari ke-empat unsur diatas, apabila ke-empat unsur diatas telah dilaksanakan dengan baik, niscaya keadilan sosial akan tercapai oleh kita bersama, karena keadilan sosial adalah cita-cita atau tujuan dari bangsa Indonesia. Sila kelima dalam Pancasila, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” mengamanatkan hal yang serupa. Keadilan sosial merupakan suatu tujuan akhir manusia Indonesia yang menginginkan keadilan dan kemakmuran bangsa, perlindungan hak asasi, jaminan dan kepastian hukum, serta kesejahteraan umum. Semua tujuan tersebut dapat kita capai bersama selama kita dapat memahami, menjiwai, serta menerapkan amanat dari Pancasila itu sendiri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.<br />
<br />
<br />
Kesimpulan<br />
<br />
Manusia adalah makhluk Tuhan, dan sudah pastinya bahwa manusia Indonesia adalah “makhluk yang berketuhanan”. Agama adalah pedoman setiap manusia dalam menjalankan nilai-nilai kemuliaan di muka bumi. Setiap agama apapun pada dasarnya mengajarkan kita kepada kebajikan, dan kita sebagai manusia senantiasa menjalankan ajaran agama kita masing-masing sebaik mungkin.<br />
<br />
Ketika kita telah menjalankan nilai-nilai kemuliaan tersebut dengan baik, maka dengan sendirinya kita menjadi manusia yang arif dan bijak. Manusia yang bijak adalah manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai “kemanusiaan”, saling menghormati, menghargai, dan mencintai sesama manusia. Dan ketika kita sudah menjadi manusia yang bijak dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, maka dengan sendirinya semangat “persatuan dan kesatuan” akan terbentuk. Dengan menjiwai asas gotong-royong, kebersamaan, dan persaudaraan demi upaya mencapai tujuan bersama.<br />
<br />
Dalam mencapai suatu tujuan bersama tersebut, alangkah baiknya kita menentukan arah tujuan bersama tersebut dengan metode “musyawarah” dengan mengedepankan nilai-nilai kebijaksanaan demi tercapainya suatu “permufakatan”.<br />
<br />
Ketika kita telah menjalankan segala upaya diatas dengan amanah dan bijaksana, maka tujuan akhir kita sebagai manusia Indonesia, yaitu “keadilan sosial” akan terwujud dengan sendirinya, demi cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “keadilan dan kemakmuran”. <br />
<br />
<br />
<br />
Penulis : Ryan Muhammad<br />
<br />
Kordinator Umum<br />
<br />
GERAKAN MAHASISWA HUKUM JAKARTA (GMHJ)V.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-52911852986654073842011-08-04T11:17:00.000-07:002011-08-04T11:17:56.397-07:00PENTINGNYA MEMODERNISASIKAN PENERAPAN NILAI-NILAI PANCASILA SAAT INI<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4LDhw-DI8z0b2MNWA1AkjB9DjI93CL-0R7HjWKtnT5-UfWMXuYaVjolpOBGjH0P3ryx7lnS3rvrk4bNEaDxT4XhaR5tJJpdapkVv6tGlDOdAU59LRZhC-5ZSFVuhnUDKmrn6vLovmW_U/s1600/lambang-garuda.jpg" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"><img border="0" height="234" width="260" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4LDhw-DI8z0b2MNWA1AkjB9DjI93CL-0R7HjWKtnT5-UfWMXuYaVjolpOBGjH0P3ryx7lnS3rvrk4bNEaDxT4XhaR5tJJpdapkVv6tGlDOdAU59LRZhC-5ZSFVuhnUDKmrn6vLovmW_U/s320/lambang-garuda.jpg" /></a></div><br />
Keyakinan terhadap Kesaktian Pancasila saat ini sudah menguap seiring dengan perkembangan zaman saat ini. Popular Culture yang dimasukan oleh bangsa barat menjadi penyebab utama hilangnya nilai-nilai pancasila yang ada dalam benak setiap pemuda sebagai generasi penerus bangsa.<br />
<br />
Dahulu Kesaktian Pancasila begitu diyakini dan diterapkan menjadi pola hidup masyarakat Indonesia. Nasionalisme terbangun sangat kuat hingga muncul gerakan radikal nasionalisasi aset-aset asing yang dianggap strategis bagi negara.<br />
<br />
Pancasila yang awalnya telah mengakar secara perlahan-lahan mulai tercabut, dan akan tumbang pada saatnya nanti, seiring dengan masifnya invasi budaya-budaya barat yang mulai dijadikan gaya hidup masyarakat khususnya kaum muda di Indonesia. Pancasila sudah dianggap suatu hal yang kuno, konservatif, kaku, tidak gaul dan statis. Pola pikir ini yang dengan sengaja dibuat oleh kelompok-kelompok barat agar dapat menyingkirkan kehadiran Pancasila dari setiap insan kaum muda Indonesia, sehingga dengan mudah mereka menguasai dan menancapkan bibit-bibit ideologi Kapitalisme.<br />
<br />
Kaum muda saat ini sudah mulai terasuki oleh pola hidup hedonis, diskotek, dugem, pesta pora dan bersenang-senang sudah menjadi pilihan hidup dan gaya hidup kaum muda di Indonesia. Bahkan jika anak muda tidak dugem dikatakan “gak gaul”, kampungan, ndeso, dll.<br />
<br />
Tanpa disadari, mereka telah terjerat masuk dalam perangkap popular culture yang membawa pada kehancuran moral dan ideologi dirinya sendiri. Perangkap yang akan membunuh generasi muda Indonesia itu dibuat senikmat mungkin agar membuat sasaran dapat terlena dan dengan sukarela masuk dalam perangkap yang sangat mematikan.<br />
<br />
Harus diakui semua itu disebabkan karena metode penanaman nilai-nilai Pancasila yang terlalu kaku, konservatif dan pasif hingga dengan mudah tergilas seiring dengan perkembangan jaman. Pemerintah pun akhir-akhir ini masih tetap menggunakan metode-metode konservatif sehingga penanaman nilai-nilai pancasila dianggap gagal, terlihat dari kebijakan-kebijakan, produk undang-undang yang tidak memasukan nilai-nilai Pancasila, sehingga menjadi suatu kebijakian/produk hukum yang tidak pancasilais.<br />
<br />
Karena itu, harus ada terobosan baru agar pancasila bisa kembali diterima, tertanam dan berakar khususnya dalam diri kaum muda. Maka mau tidak mau, suka tidak suka modernisasi metode penanaman nilai-nilai Pancasila harus segera dilakukan, untuk melepaskan kaum muda dari jerat popular culture yang telah dibangun oleh blok barat.V.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com5tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-10665554926067254962011-08-01T04:53:00.000-07:002011-08-01T05:01:05.459-07:00KONSEP KEPEMIMPINAN PANCASILAPENDAHULUAN<br />
<br />
Bagi suatu organisasi apapun, baik itu Negara, Partai Politik, LSM, Ormawa, OKP, dll yang ingin memperoleh kemajuan dalam bidang usahanya, maka kepemimpinan yang baik mutlak dibutuhkan bagi organisasi itu terutama keahlian dalam bidang tersebut, agar:<br />
1. Menghindarkan keputusan-keputusan yang bersifat untung-¬untungan/spekulatif, sehingga dapat diputuskan lebih terarah.<br />
2. Mengindarkan pengambilan keputusan yang tergesa-gesa.<br />
3. Menggunakan tenaga kerja dan alat produksi yang dimiliki organisasi secara efektif dan efisien.<br />
<br />
Dalam suatu organisasi dalam mencapai tujuannya, maka seorang pemimpin harus dapat mengelola dan mengarahkan elemen-elemen yang ada secara baik dan teratur. Seorang pemimpin harus dapat menciptakan suatu kerjasama yang harmonis di antara pimpinan dan bawahan. Untuk itulah dibutuhkan penerapan manajemen yang baik pula.<br />
<br />
Dari uraian tersebut di atas, dapat penulis simpulkan bahwa: <br />
1. Kepemimpinan merupakan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan jalannya roda organisasi karena tanpa adanya faktor kepemimpinan yang berfungsi sebagai penggerak dalam pelaksanaan segala kegiatan, maka pelaksanaan organisasi tidak akan berhasil.<br />
2. Di dalam kepemimpinan penting sekali adanya kerjasama, karena kerjasama dapat dikatakan sebagai kunci untuk suksesnya seorang pemimpin dalam melaksanakan tugasnya.<br />
<br />
Hal inilah yang menarik untuk mengupas sedikit tentang Konsep Kepemimpinan Pancasila<br />
<br />
<br />
KEPEMIMPINAN PANCASIA<br />
<br />
Arti Kepemimpinan Pancasila adalah Kepemimpinan yang membawa masyarakat dalam kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD’45. <br />
<br />
Keyakinan pemimpin pancasila :<br />
1. Semangat Nasionalisme<br />
2. Semangat Kekeluargaan<br />
3. Semangat Gotong Royong<br />
4. Pembangunan Isi Kemerdekaan<br />
5. Pembangunan Falsafah Negara Pancasila<br />
6. Pembangunan Amalan Pancasila<br />
7. Pembangunan Fungsi Manajemen<br />
8. Pembangunan Memadu Budaya Tradisi dan Modernisasi<br />
9. Pembangunan Berazas Persatuan, Kebersamaan, Kesatuan<br />
<br />
Nilai Moral Pancasila Sebagai Sumber Kepemimpinan :<br />
1. Sila I : <br />
- Iman dan taqwa<br />
- Saling menghormati<br />
- Kebebasan ibadah<br />
<br />
2. Sila II : <br />
- Hak-hak dan kewajiban Azasi<br />
- Toleransi dan kemanusiaan<br />
- Kerjasama<br />
<br />
3. Sila III : <br />
- Patriotisme, Nasionalisme<br />
- Persatuan, Kesatuan<br />
- Bhinneka Tunggal Ika<br />
<br />
4. Sila IV : <br />
- Musyawarah, Mufakat<br />
- Melaksanakan Putusan<br />
<br />
5. Sila V : <br />
- Gotong Royong<br />
- Familier<br />
- Damai<br />
<br />
Konsep Landasan Kepemimpinan Pancasila terangkum dalam 11 Azas :<br />
1. Ing Ngarso Sing Tulodo<br />
2. Ing Madya Mangun Karsa<br />
3. Tut Wuri Habdayani<br />
4. Iman dan Taqwa Kepada Tuhan YME<br />
5. Waspada<br />
6. Ambeg Parama Arta<br />
7. Prasaja<br />
8. Loyal (Satya)<br />
9. Hemat dan Cermat (Gemi Ngastiti<br />
10.Jujur, Tanggung Jawab, Berani<br />
11.Ikhlas (Lego Legowo)<br />
<br />
<br />
Sumber :<br />
<br />
Sutiman A.H., "Apa dan Bagaimanakah Kepemimpinan Pancasila Itu?", ABSTRAK MKM, VOL. IV, TAHUN IV, 1997 (www.maranatha.edu/sites/default/files/abstrak%20MKM%20IV%20(4).doc)<br />
<br />
Prof.Ir. Bambang Suryanto, MS.PSl "LEADERSHIP & ENTREPRENEURSHIP". (www.magri.undip.ac.id/images/stories/leadership_prof_bambang.ppt)<br />
Sutiman A.Pustaka :V.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-26960160784408321732011-06-26T13:46:00.000-07:002011-06-26T13:46:27.253-07:00Daftar Nama TKI Yang Terancam Hukum Pancung di Arab Saudi, Malaysia dan ChinaKerajaan Arab Saudi adalah negara yang paling banyak memvonis TKI dengan hukuman mati. Selain kasus hukuman pancung bagi TKW Ruyati binti Satubi, masih ada 303 Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati sejak tahun 1999 hingga 2011.<br />
<br />
Dari 303 orang, tiga orang telah dieksekusi, dua orang dicabut nyawanya di Arab Saudi, dan satu orang di Mesir.<br />
<br />
Malaysia menjadi negara yang memiliki daftar kasus WNI terancam hukuman mati terbanyak dengan jumlah 233 TKI. China berada di peringkat kedua dengan 29 orang TKI, dan Arab Saudi berada di peringkat ketiga dengan 28 orang TKI.<br />
<br />
Dari 303 TKI itu, 216 orang masih dalam proses pengadilan. Malaysia menjadi negara yang paling banyak memproses pengadilan TKI yang terancam hukuman mati, yaitu sebanyak 177 orang.<br />
<br />
China di urutan kedua, sebanyak 20 orang dan setelah itu disusul Arab Saudi sebanyak 17 orang TKI.<br />
<br />
Dari data Kemenlu, narkoba menjadi faktor penyebab terbanyak TKI diancam hukuman mati–ada 209 kasus. Sedangkan membunuh berada di peringkat kedua dengan 85 kasus.<br />
<br />
Jika diurut berdasarkan negara, di Arab Saudi kasus pembunuhan menjadi penyebab utama TKI terancam hukuman mati. Ada 22 kasus pembunuhan yang didakwakan kepada TKI.<br />
<br />
Di Malaysia, kasus penyalahgunaan narkoba menyebabkan 180 TKI diancam hukuman mati. Pembunuhan berada di peringkat kedua, dengan 50 kasus.<br />
<br />
Berikut ini daftar 28 nama TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati (hukum pancung):<br />
<br />
1. Sulaimah, asal Madura, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Berdasarkan keterangan dwi Mardiyah, TKI Asal Dusun Karangsemanding Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari yang dijebloskan selama 1 tahun dipenjara itu, dituduh membunuh majikannya dengan alasan sang majikan melakukan penyiksaan yang berlebihan.<br />
<br />
2. Dwi Mardiyah (38), asal Desa Karang Semanding Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, diberangkan oleh PT Baham Putra Abadi, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Keluarga mengetahui penahanan Dwi lewat surat yang dikirim tanggal 19 Februari 2007, tetapi keluarga mengaku tidak dijelaskan kesalahannya.<br />
<br />
3. Nurfadilah, asal Bondowoso, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Berdasarkan keterangan Dwi Mardiyah, TKI Asal Dusun Karangsemanding Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari yang dijebloskan selama 1 tahun dipenjara itu, dituduh membunuh majikannya dengan alasan majikan tersebut melakukan penyiksaan yang berlebihan.<br />
<br />
4. Aminah binti H Budi, asal Tapin Rantau Banjarmasin Kalimantan selatan, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Berdasarkan keterangan Dwi Mardiyah, TKI Asal Dusun Karangsemanding Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari yang dijebloskan selama 1 tahun dipenjara itu, Aminah dituduh membunuh majikannya dengan alasan majikan sering melakukan penyiksaan yang berlebihan.<br />
<br />
5. Darmawati binti Tarjani, asal Tapin Rantau Banjarmasin Kalimantan selatan, negara tujuan Arab Saudi<br />
- Berdasarkan keterangan Dwi Mardiyah, TKI Asal Dusun Karangsemanding Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari yang dijebloskan selama 1 tahun dipenjara itu, mereka dituduh membunuh majikannya dengan alasan majikan tersebut melakukan penyiksaan yang berlebihan.<br />
<br />
6. Suwarni, asal Jawa Timur, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Didakwa membunuh majikan, diancam hukuman pancung, masih dalam proses persidangan, ditahan di penjara wanita.<br />
<br />
7. Siti Zaenab binti Duhri Rupa, asal Bangkalan, Madura Jawa Timur, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Didakwa membunuh majikan, diancam hukuman pancung dan telah divonis tetap. Tahun 1999 akan dieksekusi mati, namun Gus Dur melakukan diplomasi dengan Raja Fahd, dan membuahkan hasil eksekusi ditunda hingga sekarang. Siti Zaenab harus menunggu maaf dari anak majikan yang kala itu belum akil baligh.<br />
<br />
8. Hafidz Bin kholil Sulam, asal Tulungagung Jawa Timur, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Didakwa membunuh majikan, diancam hukuman pancung. Saat ini Hafidh ditahan di penjara Mekah dan menunggu maaf dari keluarga majikan untuk bebas dari hukuman pancung.<br />
<br />
9. Eti Thoyib Anwar, asal Majalengka, Jawa Barat, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Didakwa membunuh majikan, diancam hukuman pancung, ditahan dipenjara wanita Thaif.<br />
<br />
10. Nur Makin Sobri, negara tujuan Arab Saudi. Nur didakwa membunuh majikan, diancam hukuman pancung.<br />
- Saat ini Nur ditahan dipenjara Mekkah dan menunggu maaf dari majikan untuk bebas dari hukuman pancung.<br />
<br />
11. Yanti Irianti binti Jono Sukardi, asal Karang Tengah Cianjur Jawa Barat, diberangkatkan oleh PT Avida Avia Duta, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Dieksekusi mati karena dituduh membunuh majikan pada 12 Januari 2008.<br />
<br />
12. Karsih binti Ocim, asal Dusun Pangaritan RT 10 RW 05 Desa Pagadungan, Tempuran, Karawang, diberangkatkan PT Hosana Adi Kreasi, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Terkena ancaman hukuman pancung karena dituduh meracuni anak Ali Muhammad Idris Al Asyiri (majikan Karsih). Karena saat memakan mie yang dibuat Karsih, anak majikannya langsung meninggal.<br />
<br />
13. Nursiyati (38), asal Dusun Pekem, Desa Wringintelu, Puger Jember Jawa Timur, diberangkatkan oleh PT Andromeda Graha Malang, negara tujaun Arab Saudi.<br />
- Dia divonis hukuman dua tahun dan sekarang ini sudah berjalan setahun. Nursiyati hanya menyatakan, bahwa dia sering diganggu oleh keponakan majikannya. Bahkan dia juga pernah diperkosa keponakan majikan hingga hamil. Bahkan dalam suratnya Nursiyati mengaku sedang menunggu proses hukuman rajam.<br />
<br />
14. Sun, asal Desa Patimban, Pusakanagara, Subang Jawa Barat, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Korban dilaporkan ditahan dan terancam akan mendapat hukuman pancung lantaran dituding membunuh keluarga majikannya. Menurut cerita, Sun berbuat nekat karena menghindari upaya pemerkosaan.<br />
<br />
15. Ruyati binti Satubi, asal Kampung Ceger Rt03/01 Kecamatan Sukatani Bekasi, Jawa Barat, diberangkatkan oleh PT Dasa Graha Utama, negara tujuan Arab Saudi.<br />
Ancaman hukuman mati, karena tuduhan pembunuhan terhadap ibu dari majikan yang berusia 64 tahun, tanggal 12 Januari 2011. Sudah dieksekusi mati pada 18 Juni 2011 dan hingga kini jenazahnya belum dipulangkan.<br />
<br />
16. Darsem binti Dawud Tawar, Subang Jawa Barat, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Dituduh membunuh majikan dan mendapat pemaafan dari ahli waris korban sehingga lolos dari hukuman pancung namun harus membayar diyat Rp 4,72 Milyar. Batas waktu yang di berikan 7 Juli 2011.<br />
<br />
17. Emi binti Katma Mumu (29), Desa/Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Korban terancam hukuman mati di Arab Saudi karena tuduhan membunuh bayinya sendiri.<br />
<br />
18. Nesi binti Dama Idod (31), asal Kampung Pasir Ceri, Desa Cibenda, Kecamatan Palabuhanratu Sukabumi Jawa Barat, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Kasus Nesi hingga kini belum jelas karena tuduhan membunuh tidak berdasar dan tidak ada saksi yang kuat.<br />
<br />
19. Rosita Siti Saadah binti Muhtadin, Kampung Cikelak, Desa Cinta Langgeng, Karawang, Jawa Barat, negara tujuan Abu Dhabi.<br />
- Dia dituduh telah membunuh TKI lain yang satu majikan. Rosita sudah mendekam dipenjara 1,5 tahun.<br />
<br />
20. Sulaimah, asal Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Dia bekerja sejak 2004 dan dituduh membunuh majikannya. Dia terancam hukuman pancung di Arab Saudi dan sudah mengikuti 24 kali Mahkamah.<br />
<br />
21. Saiful Mubarok, asal Cianjur Jawa Barat, negara tujuan Arab Saudi<br />
- Kasus pembunuhan dan terancam hukuman mati.<br />
<br />
22. Muhammad Zaini, asal Madura, Jawa Timur, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Kasus pembunuhan dan terancam hukuman mati.<br />
<br />
23. Saman Muhammad Niyan, asal Kalimantan Selatan, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Kasus pembunuhan dan terancam hukuman mati.<br />
<br />
24. Abdul Aziz Supiyani, asal Kalimantan Selatan, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Kasus pembunuhan dan terancam hukuman mati<br />
<br />
25. Muhammad Mursyidi, asal Kalimantan Selatan, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Kasus pembunuhan dan terancam hukuman mati.<br />
<br />
26. Ahmad Zizi Hatati, asal Kalimantan Selatan, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Kasus pembunuhan dan terancam hukuman mati.<br />
<br />
27. Jamilah Bt Abidin Rifi’i (Juariyah binti Idin), asal Cianjur Jawa Barat, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Kasus pembunuhan dan terancam hukuman mati.<br />
<br />
28. Ahmad Fauzi Bin Abu Hasan, negara tujuan Arab Saudi.<br />
- Kasus pembunuhan dan terancam hukuman mati.<br />
<br />
Sumber: vivanews.com (21/6), TribunNews.com (21/6)<br />
<br />
Berikut ini data 303 TKI yang sedang terancam hukuman mati di berbagai negara, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri:<br />
<br />
WNI terancam hukuman mati:<br />
- Dieksekusi: 3 orang<br />
- Bebas dari ancaman: 55 orang<br />
- Masih dalam proses pengadilan: 216 orang<br />
- Berhasil dibebaskan/dipulangkan: 29 orang<br />
<br />
Kasus berdasarkan negara:<br />
- Malaysia: 233 orang<br />
- China: 29 orang<br />
- Arab SAudi: 28 orang<br />
- Singapura: 10 orang<br />
- Suriah: 1 orang<br />
- Uni Emirat Arab: 1 orang<br />
- Mesir: 1 orang<br />
<br />
Data terakhir di Arab Saudi:<br />
- Dieksekusi: 2 orang<br />
- Bebas hukuman mati/keringanan: 6 orang<br />
- Masih proses pengadilan: 17 orang<br />
- Berhasil dibebaskan: 3 orang<br />
<br />
Data terakhir di Mesir:<br />
- Dieksekusi: 1 orang<br />
- Bebas hukuman mati/keringanan: 0 orang<br />
- Masih proses pengadilan: 0 orang<br />
- Berhasil dibebaskan: 0 orang<br />
<br />
Data terakhir di Malaysia:<br />
- Dieksekusi: 0 orang<br />
- Bebas hukuman mati/keringanan: 32 orang<br />
- Masih proses pengadilan: 177 orang<br />
- Berhasil dibebaskan: 24 orang<br />
<br />
Data terakhir di China:<br />
- Dieksekusi: 0 orang<br />
- Bebas hukuman mati/keringanan: 9 orang<br />
- Masih proses pengadilan: 20 orang<br />
- Berhasil dibebaskan: 0 orang<br />
<br />
Data terakhir di Singapura:<br />
- Dieksekusi: 0 orang<br />
- Bebas hukuman mati/keringanan: 7 orang<br />
- Masih proses pengadilan: 2 orang<br />
- Berhasil dibebaskan: 1 orang<br />
<br />
Data berdasarkan kasus:<br />
- Membunuh: 85 orang<br />
- Narkoba: 209 orang<br />
- Kekerasan: 1 orang<br />
- Lain-lain: 8 orang<br />
<br />
Berdasarkan kasus di Arab Saudi:<br />
- Membunuh: 22 orang<br />
- Narkoba: 0 orang<br />
- Kekerasan: 1 orang<br />
- Lain-lain: 5 orang<br />
<br />
Berdasarkan kasus di Malaysia:<br />
- Membunuh: 50 orang<br />
- Narkoba: 180 orang<br />
- Kekerasan: 0 orang<br />
- Lain-lain: 3 orang<br />
<br />
Berdasarkan kasus di Mesir:<br />
- Membunuh: 1 orang<br />
- Narkoba: 0 orang<br />
- Kekerasan: 0 orang<br />
- Lain-lain: 0 orang<br />
<br />
Berdasarkan kasus di China:<br />
- Membunuh: 0 orang<br />
- Narkoba: 29 orang<br />
- Kekerasan: 0 orang<br />
- Lain-lain: 0 orang<br />
<br />
Berdasarkan kasus di Singapura:<br />
- Membunuh: 10 orang<br />
- Narkoba: 0 orang<br />
- Kekerasan: 0 orang<br />
- Lain-lain: 0 orang<br />
<br />
– Sumber: Kementerian Luar Negeri/TribunNews.com.V.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com9tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-86969307696673081882011-06-15T00:29:00.000-07:002011-06-15T00:56:59.946-07:00"Hilangkan Gelar "Pahlawan" yang melekat pada TKI"<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgme7D-LDID4-rle4freXZXAEup3dMpC_ptg7X2cs_4gTtvobfpzPvqT4CmlVNzjY0ycTB4M9ycx2XQgdoFmGtLbfYoeunn2BRAraV6ienBa4pggOjjc75X6dmZx3RPmCznNYui2jjnCVk/s1600/fb+1.JPG" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"><img border="0" height="320" width="173" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgme7D-LDID4-rle4freXZXAEup3dMpC_ptg7X2cs_4gTtvobfpzPvqT4CmlVNzjY0ycTB4M9ycx2XQgdoFmGtLbfYoeunn2BRAraV6ienBa4pggOjjc75X6dmZx3RPmCznNYui2jjnCVk/s320/fb+1.JPG" /></a></div>Hilangkan Gelar "Pahlawan" yang melekat pada TKI, Karena itu adalah tipu muslihat Pemerintah yang telah menggadaikan warga negaranya untuk mendapatkan pemasukan negara (devisa) karena tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga nya.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbXe-KeSdyLfQM8y-kyZsuptjtqSORnG6nEAvlsaf0F-kX85vFPGrAOxMeqzW7-BibMUEjqSf91gvQumszcLM8L_k0fUJRw_8P9_FM5hiwFShZoKSUjVoVbXkC59TMiAVBq91ir8BOUGk/s1600/fb3.JPG" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"><img border="0" height="320" width="268" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbXe-KeSdyLfQM8y-kyZsuptjtqSORnG6nEAvlsaf0F-kX85vFPGrAOxMeqzW7-BibMUEjqSf91gvQumszcLM8L_k0fUJRw_8P9_FM5hiwFShZoKSUjVoVbXkC59TMiAVBq91ir8BOUGk/s320/fb3.JPG" /></a></div>LanjutanV.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-80682604158808164812011-06-08T00:42:00.001-07:002011-06-08T00:42:43.485-07:00Pancasila sebagai Way of Life dalam keHidupan berBangsa & berNegaraPANCASILA<br />
<br />
Nilai setiap butir Pancasila : jika diHayati & diLaksanakan sebagaimana mestinya : akan menjadikan diri setiap Anak Bangsa menjadi Manusia yang :<br />
<br />
1. Spiritualis / Religius : krn percaya akan adanya Sang Maha Pencipta yg Esa<br />
<br />
2. Humanis : yg Adil & BerAdab<br />
<br />
3. Nasionalis : Cinta NKRI dari Sabang sampai Merauke<br />
<br />
4. Demokratis : ala Indonesia : Musyawarah & Mufakat<br />
<br />
5. Sosialis : dan berJiwa Gotong Royong<br />
<br />
Pancasila sebagai Way of Life dalam keHidupan berBangsa & berNegara sesungguhnya adalah : Vaksin Ampuh untuk meLawan : Virus Neokolim/Neolib.V.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-68312623810574327832011-06-08T00:39:00.001-07:002011-06-08T00:39:33.962-07:00Kesamaan Fenomena Ulat Bulu dan Marzuki AliePada hari Sabtu, 26 Maret 2011 yang lalu, warga di sepuluh desa di kecamatan Lece, Probolinggo mengalami serangan ulat bulu yang semakin meluas. Jika sebelumnya hanya di dua kecamatan, kini merambah ke satu kecamatan lain. Sebelumnya hujan ulat bulu hanya terjadi di 11 desa di dua yakni Lece dan Tegal Siwalan. Kini, hama ulat sudah menyebar ke Desa Kedung Lo, Kecamatan Bantaran. Fenomena ulat bulu yang menyeberang di seluruh kepulauan di Indonesia menimbulkan pertanyaan sendiri. Apakah ini sebuah peringatan dari Tuhan YME kepada Indonesia? Terutama kepada para wakil rakyat?<br />
<br />
Ulat bulu adalah binatang yang masuk dalam kategori hama yang merugikan, selain memakan tanaman, kehadiran ulat bulu kerap kali membuat kita takut dan kesal karena bulu yang begitu halus dapat membuat kita dibuat gatal bahkan bengkak bagi yang memiliki jenis kulit yang sensitif.<br />
<br />
Namun dilain sisi, ulat bulu dapat berubah menjadi binatang yang indah dan disukai banyak orang dan dapat menjadi berguna kembali bagi tumbuhan dalam membantu proses penyerbukan, jika ulat bulu tersebut telah melewati masa metamorfosis setelah menjadi kepompong lalu berubah menjadi kupu-kupu yang indah.<br />
<br />
Lalu apa kesamaannya dengan Marzuki Alie?<br />
Belakangan ini sosok Marzuki Alie yang merupakan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi fenomena yang sering dibicarakan oleh masyarakat Indonesia, terkait dengan pernyataannya yang dinilai membuat hati rakyat Indonesia terluka oleh pernyataan-pernyataannya dan dianggap membuat gatal karenanya.<br />
<br />
Rabu 27 Oktober 2010, Marzuki mengatakan kepada masyarakat di Mentawai "Takut tsunami, jangan tinggal di pulau, ya pulau kesapu sama ombak besar kesapu tsunami mungkin konsekuensi orang yang tinggal di pulau,"<br />
<br />
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2011 dia pun mengeluarkan pernyataan terkait tentang Pembantu Rumah Tangga yang menjadi TKW, "PRT TKW itu membuat citra Indonesia buruk," dan dikatakan juga "Ada yang tidak bisa membedakan cairan setrika. Akhirnya menggosok baju seenaknya. Makanya majikannya marah. Wajar saja itu setrika menempel di tubuh pembantu," dalam diskusi yang digelar Kompas di Plaza Senayan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.<br />
<br />
Lalu baru-baru ini terkait polemik pembangunan gedung baru DPR yang di perkirakan menelan dana sebesar Rp 1,2 triliun, lagi-lagi politisi asal Partai Demokrat tersebut menghina rakyat kecil di Indonesia. Dia menudah rakyat hanya tahu soal perut, dan tak pantas ikut membicarakan rencana pembangunan gedung DPR, karena hal itu adalah pekerjaan kaum elite. "Ini cuma orang-orang yang elite yang paham yang bisa membahas ini, rakyat biasa nggak bisa dibawa. Kalau rakyat biasa dibawa memikirkan bagamana perbaikian sistem, bagaimana perbaikan organisasi, bagaimana perbaikan infrastruktur, rakyat biasa pusing pikirannya,"<br />
<br />
Seandainya Marsuki Alie mau memasuki tahap metaorfosis (merenung) menjadi kepompong, pasti kemudian akan menyadari (menjadi Kupu-kupu yang indah dan berguna) bagi seluruh rakyat Indonesia melihat kapasitasnya sebagai pucuk pimpinan di lembaga DPR yang merupakan lembaga wakil amanah rakyat.V.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-38142803801671439202011-03-23T06:40:00.000-07:002011-03-23T06:40:30.840-07:0036 STRATEGI SUN TZUBAB I<br />
STRATEGI UNTUK MENANG<br />
<br />
STRATEGI 1<br />
PERDAYA LANGIT UNTUK MELEWATI SAMUDERA<br />
<br />
Bergerak di kegelapan dan bayang-bayang, menggunakan tempat-tempat tersembunyi, atau bersembunyi di belakang layar hanya akan menarik kecurigaan. Untuk memperlemah pertahanan musuh anda harus bertindak di tempat terbuka menyembunyikan maksud tersembunyi anda dengan aktivitas biasa sehari-hari.<br />
<br />
STRATEGI 2<br />
KEPUNG WEI UNTUK MENYELAMATKAN ZHAO<br />
<br />
Ketika musuh terlalu kuat untuk diserang, seranglah sesuatu yang berharga yang dimilikinya. Ketahui bahwa musuh tidak selalu kuat di semua hal. Entah dimana, pasti ada celah di antara senjatanya, kelemahan pasti dapat diserang. Dengan kata lain, anda dapat menyerang sesuatu yang berhubungan atau dianggap berharga oleh musuh untuk melemahkannya secara psikologis.<br />
<br />
STRATEGI 3<br />
PINJAM TANGAN SESEORANG UNTUK MEMBUNUH.<br />
(BUNUH DENGAN PISAU PINJAMAN)<br />
<br />
Serang dengan menggunakan kekuatan pihak lain (karena kekuatan yang minim atau tidak ingin menggunakan kekuatan sendiri). Perdaya sekutu untuk menyerang musuh, sogok aparat musuh untuk menjadi pengkhianat, atau gunakan kekuatan musuh untuk melawan dirinya sendiri.<br />
<br />
STRATEGI 4<br />
BUAT MUSUH KELELAHAN SAMBIL MENGHEMAT TENAGA.<br />
<br />
Adalah sebuah keuntungan, merencanakan waktu dan tempat pertempuran. Dengan cara ini, anda akan tahu kapan dan di mana pertempuran akan berlangsung, sementara musuh anda tidak. Dorong musuh anda untuk menggunakan tenaga secara sia-sia sambil anda mengumpulkan/menghemat tenaga. Saat ia lelah dan bingung, anda dapat menyerangnya.<br />
<br />
STRATEGI 5<br />
GUNAKAN KESEMPATAN SAAT TERJADI KEBAKARAN UNTUK MERAMPOK LAINNYA<br />
(MERAMPOK SEBUAH RUMAH YANG TERBAKAR)<br />
<br />
Saat sebuah negara mengalami konflik internal, ketika terjangkit penyakit dan kelaparan, ketika korupsi dan kejahatan merajalela, maka ia tidak akan bisa menghadapi ancaman dari luar. Inilah waktunya untuk menyerang.<br />
<br />
STRATEGI 6<br />
BERPURA-PURA MENYERANG DARI TIMUR DAN MENYERANGLAH DARI BARAT<br />
<br />
Pada tiap pertempuran, elemen dari sebuah kejutan dapat menghasilkan keuntungan ganda. Bahkan ketika berhadapan langsung dengan musuh, kejutan masih dapat digunakan dengan melakukan penyerangan saat mereka lengah. Untuk melakukannya, anda harus membuat perkiraan akan apa yang ada dalam benak musuh melalui sebuah tipu daya.<br />
<br />
<br />
<br />
BAB II<br />
STRATEGI BERHADAPAN DENGAN MUSUH<br />
<br />
STRATEGI 7<br />
BUATLAH SESUATU UNTUK HAL KOSONG.<br />
<br />
Anda menggunakan tipu daya yang sama dua kali. Setelah breaksi terhadap tipuan pertama dan –biasanya- kedua, musuh akan ragu-ragu untuk bereaksi pada tipuan yang ketiga. OLeh karenanya, tipuan ketiga adalah serangan sebenarnya untuk menangkap musuh saat pertahanannya lemah.<br />
<br />
STRATEGI 8<br />
SECARA RAHASIA PERGUNAKAN LINTASAN CHEN CHANG. (PERBAIKI JALAN UTAMA UNTUK MENGAMBIL JALAN LAIN.)<br />
<br />
Serang musuh dengan dua kekuatan konvergen. Yang pertama adalah serangan langsung, sesuatu yang sangat jelas dan membuat musuh mempersiapkan pertahanannya. Yang kedua secara tidak langsung, sebuah serangan yang menakutkan, musuh tidak mengira dan membagi kekuatannya sehingga pada saat-saat terakhir mengalami kebingungan dan kemalangan.<br />
<br />
STRATEGI 9<br />
PANTAU API YANG TERBAKAR SEPANJANG SUNGAI<br />
<br />
Tunda untuk memasuki wilayah pertempuran sampai seluruh pihak yang bertikai mengalami kelelahan akibat pertempuran yang terjadi antar mereka. Kemudian serang dengan kekuatan penuh dan habiskan.<br />
<br />
STRATEGI 10<br />
PISAU TERSARUNG DALAM SENYUM<br />
<br />
Puji dan jilat musuh anda. Ketika anda mendapat kepercayaan darinya, anda bergerak melawannya secara rahasia.<br />
<br />
STRATEGI 11<br />
POHON PREM BERKORBAN UNTUK POHON PERSIK<br />
(MENGORBANKAN PERAK UNTUK MEMPERTAHANKAN EMAS)<br />
<br />
Ada suatu keadaan dimana anda harus mengorbankan tujuan jangka pendek untuk mendapatkan tujuan jangka panjang. Ini adalah strategi kambing hitam dimana seseorang akan dikorbankan untuk menyelamatkan yang lain.<br />
<br />
STRATEGI 12<br />
MENCURI KAMBING SEPANJANG PERJALANAN<br />
(AMBIL KESEMPATAN UNTUK MENCURI KAMBING.)<br />
<br />
Sementara tetap berpegang pada rencana, anda harus cukup fleksibel untuk mengambil keuntungan dari tiap kesempatan yang ada sekecil apapun.<br />
<br />
<br />
<br />
BAB III<br />
STRATEGI PENYERANGAN<br />
<br />
STRATEGI 13<br />
KAGETKAN ULAR DENGAN MEMUKUL RUMPUT DI SEKITARNYA<br />
<br />
Ketika anda tidak mengetahui rencana lawan secara jelas, serang dan pelajari reaksi lawan. Perilakunya akan membongkar strateginya.<br />
<br />
STRATEGI 14<br />
PINJAM MAYAT ORANG LAIN UNTUK MENGHIDUPKAN KEMBALI JIWANYA<br />
(MENGHIDUPKAN KEMBALI ORANG MATI)<br />
<br />
Ambil sebuah lembaga, teknologi, atau sebuah metode yang telah dilupakan atau tidak digunakan lagi dan gunakan untuk kepentingan diri sendiri. Hidupkan kembali sesuatu dari masa lalu dengan memberinya tujuan baru atau terjemahkan kembali, dan bawa ide-ide lama, kebiasaan, dan tradisi ke kehidupan sehari-hari.<br />
<br />
STRATEGI 15<br />
GIRING MACAN UNTUK MENINGGALKAN SARANGNYA<br />
<br />
Jangan pernah menyerang secara langsung musuh yang memiliki keunggulan akibat posisinya yang baik. Giring mereka untuk meninggalkan sarangnya sehingga mereka akan terjauh dari sumber kekuatannya.<br />
<br />
STRATEGI 16<br />
PADA SAAT MENANGKAP, LEPASLAH SATU ORANG<br />
<br />
Mangsa yang tersudut biasanya akan menyerang secara membabi buta. Untuk mencegah hal ini, biarkan musuh percaya bahwa masih ada kesempatan untuk bebas. Hasrat mereka untuk menyerang akan teredam dengan keinginan untuk melarikan diri. Ketika pada akhirnya kebebasan yang mereka inginkan tersebut tak terbukti, moral musuh akan jatuh dan mereka akan menyerah tanpa perlawanan.<br />
<br />
STRATEGI 17<br />
MELEMPAR BATU BATA UNTUK MENDAPATKAN GIOK<br />
<br />
Persiapkan sebuah jebakan dan perdaya musuh anda dengan umpan. Dalam perang, umpan adalah ilusi atas sebuah kesempatan untuk memperoleh hasil. Dalam keseharian, umpan adalah ilusi atas kekayaan, kekuasaan, dan sex.<br />
<br />
STRATEGI 18<br />
KALAHKAN MUSUH DENGAN MENANGKAP PEMIMPINNYA<br />
<br />
Jika tentara musuh kuat tetapi dipimpin oleh komandan yang mengandalkan uang dan ancaman, maka ambil pemimpinnya. Jika komandan mati atau tertangkap maka sisa pasukannya akan terpecah belah atau akan lari ke pihak anda. Akan tetapi jika pasukan terikat atas sebuah loyalitas terhadap pimpinannya, maka berhati-hatilah, pasukan akan dapat melanjutkan perlawanan dengan motivasi balas dendam.<br />
<br />
<br />
<br />
BAB IV<br />
STRATEGI CHAOS/KEKACAUAN<br />
<br />
STRATEGI 19<br />
JAUHKAN KAYU BAKAR DARI TUNGKU MASAK<br />
(LEPASKAN PEGANGAN KAYU DARI KAPAKNYA)<br />
<br />
Ketika berhadapan dengan musuh yang sangat kuat untuk menghadapinya secara langsung anda harus melemahkannya dengan meruntuhkan pondasinya dan menyerang sumberdayanya.<br />
<br />
STRATEGI 20<br />
MEMANCING DI AIR KERUH<br />
<br />
Sebelum menghadapi pasukan musuh, buatlah sebuah kekacauan untuk memperlemah persepsi dan pertimbangan mereka. Buatlah sesuatu yang tidak biasa, aneh, dan tak terpikirkan sehingga menimbulkan kecurigaan musuh dan mengacaukan pikirannya. Musuh yang bingung akan lebih mudah untuk diserang.<br />
<br />
STRATEGI 21<br />
LEPASKAN KULIT SERANGGA<br />
(PENAMPAKAN YANG SALAH MENIPU MUSUH)<br />
<br />
Ketika anda dalam keadaan tersudut, dan anda hanya memiliki kesempatan untuk melarikan diri dan harus mengonsolidasi kelompok, buatlah sebuah ilusi. Sementara perhatian musuh terfokus atas muslihat yang anda lakukan, pindahkan pasukan anda secara rahasia di belakang muka anda yang terlihat.<br />
<br />
STRATEGI 22<br />
TUTUP PINTU UNTUK MENANGKAP PENCURI<br />
<br />
Jika anda memiliki kesempatan untuk menangkap seluruh musuh maka lakukanlah, sehingga dengan demikian pertempuran akan segera berakhir. Membiarkan musuh untuk lepas akan menanam bibit dari konflik baru. Akan tetapi jika mereka berhasil melarikan diri, berhati-hatilah dalam melakukan pengejaran.<br />
<br />
STRATEGI 23<br />
BERTEMAN DENGAN NEGARA JAUH DAN SERANG NEGARA TETANGGA.<br />
<br />
Jamak diketahui bahwa negara yang berbatasan satu sama lain menjadi musuh sementara negara yang terpisah jauh merupakan sekutu yang baik. Ketika anda adalah yang terkuat di sebuah wilayah, ancaman terbesar adalah dari terkuat kedua di wilayah tersebut, bukan dari yang terkuat di wilayah lain.<br />
<br />
STRATEGI 24<br />
CARI LINTASAN AMAN UNTUK MENJAJAH KERAJAAN GUO<br />
<br />
Pinjam sumberdaya sekutu untuk menyerang musuh bersama. Sesudah musuh dikalahkan, gunakan sumberdaya tersebut untuk menempatkan sekutu anda pada posisi pertama –untuk diserang-.<br />
<br />
<br />
<br />
BAB V<br />
<br />
STRATEGY 25<br />
GANTIKAN BALOK DENGAN KAYU JELEK<br />
<br />
Kacaukan formasi musuh, ganggu metode operasinya, ubah aturan-aturan yang digunakannya, buatlah sebuah hal yang berlawanan dengan latihan standarnya. Dengan cara ini anda telah meruntuhkan tiang-tiang pendukung yang dibutuhkan oleh musuh dalam membangun pasukan yang efektif.<br />
<br />
STRATEGI 26<br />
LIHAT PADA POHON MURBEI DAN GANGGU ULATNYA.<br />
<br />
Untuk mendisiplinkan, mengontrol, dan mengingatkan suatu pihak yang status atau posisinya di luar konfrontasi langsung; gunakan analogi atau sindiran. Tanpa langsung menyebut nama, pihak yang tertuduh tidak akan dapat memukul balik tanpa keberpihakan yang jelas.<br />
<br />
STRATEGI 27<br />
PURA-PURA MENJADI SEEKOR BABI UNTUK MEMAKAN MACAN<br />
( BERGAYA BODOH )<br />
<br />
Sembunyi di balik topeng ketololan, mabuk, atau gila untuk menciptakan kebingungan atas tujuan dan motivasi anda. Giring lawan anda ke dalam sikap meremehkan kemampuan anda sampai pada akhirnya terlalu yakin akan diri sendiri sehingga menurunkan level pertahanannya. Pada situasi ini anda dapat menyerangnya.<br />
<br />
STRATEGI 28<br />
JAUHKAN TANGGA KETIKA MUSUH TELAH SAMPAI DI ATAS<br />
(SEBERANGI SUNGAI DAN HANCURKAN JEMBATAN)<br />
<br />
Dengan umpan dan tipu muslihat giring musuh anda ke dalam daerah berbahaya. Kemudian putus jalur komunikasi dan jalan untuk melarikan diri. Untuk menyelamatkan dirinya, dia harus bertarung dengan kekuatan anda dan sekaligus elemen alam.<br />
<br />
STRATEGI 29<br />
HIAS POHON DENGAN BUNGA PALSU<br />
<br />
Menempelkan kembang sutera di atas pohon memberikan sebuah ilusi bahwa pohon tersebut sehat. Dengan menggunakan muslihat dan penyamaran akan membuat sesuatu yang tak berarti tampak berharga; tak mengancam kelihatan berbahaya; bukan apa-apa kelihatan berguna.<br />
<br />
STRATEGI 30<br />
BUAT TUAN RUMAH DAN TAMU BERTUKAR TEMPAT<br />
<br />
Kalahkan musuh dari dalam dengan menyusup ke dalam benteng lawan di bawah muslihat kerjasama, penyerahan diri, atau perjanjian damai. Dengan cara ini anda akan menemukan kelemahan dan kemudian saat pasukan musuh sedang beristirahat, serang secara langsung ke jantung pertahanannya.<br />
<br />
<br />
<br />
BAB 6<br />
STRATEGI KALAH<br />
<br />
STRATEGI 31<br />
JEBAKAN INDAH<br />
(JEBAKAN BUJUK RAYU, GUNAKAN SEORANG PEREMPUAN UNTUK MENJEBAK SEORANG LAKI-LAKI)<br />
<br />
Kirim musuh anda perempuan-perempuan cantik yang akan menyebabkan perselisihan di basis pertahanannya. Strategi ini dapat bekerja pada tiga tingkatan. Pertama, penguasa akan terpesona oleh kecantikannya sehingga akan melalaikan tugasnya dan tingkat kewaspadaannya akan menurun. Kedua, para laki-laki akan menunjukkan sikap agresifnya yang akan menyulut perselisihan kecil di antara mereka, menyebabkan lemahnya kerjasama dan jatuhnya semangat. Ketiga, para perempuan akan termotivasi oleh rasa cemburu dan iri, sehingga akan membuat intrik yang pada gilirannya akan semakin memperburuk situasi.<br />
<br />
STRATEGI 32<br />
KOSONGKAN BENTENG<br />
(JEBAKAN PSIKOLOGIS, BENTENG YANG KOSONG AKAN MEMBUAT MUSUH BERPIKIR BAHWA BENTENG TERSEBUT PENUH DENGAN JEBAKAN)<br />
<br />
Ketika musuh kuat dalam segi jumlah dan situasinya tidak menuntungkan bagi diri anda, maka tanggalkan seluruh muslihat militer dan bertindaklah seperti biasa. Jika musuh tidak mengetahui secara pasti situasi anda, tindakan yang tidak biasanya ini akan meningkatkan kewaspadaan. Dengan sebuah keberuntungan, musuh akan mengendorkan serangan.<br />
<br />
STRATEGI 33<br />
BIARKAN MATA-MATA MUSUH MENYEBARKAN KONFLIK DI WILAYAH PERTAHANANNYA<br />
(GUNAKAN MATA-MATA MUSUH UNTUK MENYEBARKAN INFORMASI PALSU)<br />
<br />
Perlemah kemampuan tempur musuh anda dengan secara diam-diam membuat konflik antara musuh dan teman, sekutu, penasihat, komandan, prajurit, dan rakyatnya. Sementara ia sibuk untuk menyelesaikan konflik internalnya, kemampuan tempur dan bertahannya akan melemah.<br />
<br />
STRATEGI 34<br />
LUKAI DIRI SENDIRI UNTUK MENDAPATKAN KEPERCAYAAN MUSUH<br />
(MASUK PADA JEBAKAN; JADILAH UMPAN)<br />
<br />
Berpura-pura terluka akan mengakibatkan dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, musuh akan bersantai sejenak oleh karena dia tidak melihat anda sebagai sebuah ancaman serius. Yang kedua adalah jalan untuk menjilat musuh anda dengan berpura-pura luka oleh sebab musuh merasa aman.<br />
<br />
STRATEGI 35<br />
IKAT SELURUH KAPAL MUSUH SECARA BERSAMAAN<br />
(JANGAN PERNAH BERGANTUNG PADA SATU STRATEGI)<br />
<br />
Dalam hal-hal penting, seseorang harus menggunakan beberapa strategi yang dijalankan secara simultan. Tetap berpegang pada rencana berbeda-beda yang dijalankan pada sebuah skema besar; dengan cara ini, jika satu strategi gagal, anda masih memiliki beberapa strategi untuk tetap maju.<br />
<br />
STRATEGI 36<br />
SELAIN DARI SEMUA HAL DI ATAS, SALAH SATU YANG PALING DIKENAL ADALAH STRATEGI KE 36 :<br />
LARI UNTUK BERTEMPUR DI LAIN WAKTU<br />
HAL INI DIABADIKAN DALAM BENTUK PERIBAHASA CINA:<br />
“JIKA SELURUHNYA GAGAL, MUNDUR”<br />
<br />
Jika keadaannya jelas bahwa seluruh rencana aksi anda akan mengalami kegagalan, mundurlah dan konsolidasi pasukan. Ketika pihak anda mengalami kekalahan hanya ada tiga pilihan: menyerah, kompromi, atau melarikan diri. Menyerah adalah kekalahan total, kompromi adalah setengah kalah, tapi melarikan diri bukanlah sebuah kekalahan. Selama anda tidak kalah, anda masih memiliki sebuah kesempatan untuk menang!V.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-29198459565644915442011-03-13T21:33:00.001-07:002011-03-13T21:33:15.600-07:00Klasifikasi Golput1.Kelompok Golput Administratif :<br />
Warga Negara (pemilih) yang tidak bisa memilih karena kesalahan pendataan kependudukan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun KPU.<br />
<br />
2.Kelompok Golput Pragmatis :<br />
Warga Negara (pemilih) yang memang tidak mau memilih karena lebih mengutamakan aktivitasnya mencari uang (bekerja).<br />
<br />
3.Kelompok Golput Ideologis :<br />
Warga Negara (pemilih) yang sengaja untuk tidak memilih dengan maksud melakukan perlawanan karena dinilai tidak sesuai dengan ideologinya.<br />
<br />
4.Kelompok Golput Apatis :<br />
Warga Negara (Pemilih) yang sengaja tidak memberikan hak pilihnya karena tidak percaya terhadap Politik, kelompok ini mayoritas adalah kaum-kaum Hedonis.V.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-19639338241371859012011-03-09T00:02:00.000-08:002011-03-09T00:04:32.390-08:00SBY HARUS PERCAYA PADA KEKUATAN SISTEM PRESIDENSIALPerubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengubah sistem pemerintahan negara indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Presidensil, yang dapat menjamin stabilitas pemerintah. Berdasarkan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen ke-IV), menjelaskan bahwa sistem pemerintahan kita dalah presidensil karena presiden adalah eksekutif,, sedangkan menteri adalah pembantu presiden.<br />
<br />
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensil terdiri dari 3 unsur, yaitu :<br />
1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.<br />
2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.<br />
3. tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.<br />
<br />
Dalam sistem presidensil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, penghianatan terhadap negara dan terlibat masalah kriminal, maka posisi presiden dapat dijatuhkan. bila presiden diberhentikan karena pelanggaran tertentu seperti yang diatur dalam konstitusi, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.<br />
<br />
Jadi sudah sangat jelas bahwa dalam sistem presidensial, Presiden tidak dapat dijatuhi oleh parlemen dan penunjukan jabatan menteri ada dalam genggaman presiden karena presiden memiliki hak prerogatif sesuai apa yang di tuliskan dalam UUD 1945.<br />
<br />
Jika kita melihat kondisi politik belakangan ini terutama mengenai reshuffle, maka timbulah pertanyaan dalam benak kita, Mengapa Partai demokrat sibuk melakukan lobby politik ke partai-partai lain dengan menawarkan jabatan menteri pada partai-partai baik partai koalisi maupun partai oposisi sehingga mengakibatkan kekisruhan dalam perpolitikan di negeri ini. Sementara Konstitusi sudah memberikan kewenangan terhadap jabatan menteri yang akan dipilih adalah merupakan kewenangan Presiden, dalam hal ini adalah Susilo Bambang Yudhoyono.<br />
<br />
Dengan tindakan/manuver yang dilakukan oleh Partai mengenai penawaran hingga penentuan siapa yang akan menduduki jabatan menteri, maka kesan yang terbentuk dimata masyarakat adalah partai politik merupakan Calo Kursi. Namun itu semua kembali kepada ketegasan dari sang Presiden, karena tindakan Partai Demokrat pun tidak lepas dari ketidak tegasan SBY dalam menentukan nasib kabinetnya sehingga Partai mengambil alih peran itu.<br />
<br />
Seandainya SBY mengerti dan percaya pada kekuatan sistem Presidensial, ditambah lagi dengan masa jabatan SBY yang sudah memerintah selama 2 periode yang notabene 3,5tahun sisa masa pemerintahan kedepan adalah periode terakhir bagi SBY, maka seharusnya kekisruhan politik yang terjadi belakangan ini tidak akan berlarut-larut.<br />
<br />
SBY tidak perlu dipusingkan dengan Koalisi, dan saatnya SBY menggunakan sisa waktu yang singkat ini untuk fokus kepada pembangunan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan orang-orang yang profesional yang duduk dalam posisi Menteri untuk membantunya dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara yang sejahtera, adil dan makmur.<br />
<br />
Karena seharusnya posisi menteri yang notabene merupakan pembantu presiden yang akan memimpin departemen/non departemen yang menjadi pelaksana dalam kebijakan pemerintah yang bersentuhan langsung kepada rakyat sudah seharusnya diduduki oleh para profesional yang benar-benar mengerti dengan apa yang akan dikerjakan, dan benar-benar memiliki kemampuan untuk memimpin departemen tersebut. Bukannya malah diisi oleh orang-orang yang sama sekali tidak mengerti dan tidak mampu, namun hanya karena mempertimbangkan kebutuhan dukungan dari partai politik nya sehingga dipilihlah orang tersebut yang menjadi perwakilan dari partai politik, masuk dan menjabat sebagai menteri.<br />
<br />
Yang harus menjadi perhatian dan harus digaris bawahi adalah, dengan kekisruhan yang terus-menerus terjadi di wilayah elite politik, Teriakan rakyat yang menjerit karena menderita menjadi tidak terdengar dan terabaikan, karena para wakilnya sedang sibuk berkelahi untuk memperebutkan kekuasaan, tidak hanya partai penguasa, partai yang katanya partai wong cilik pun saat ini ikut berkelahi dalam menentukan ada atau tidak kadernya yang duduk dalam pemerintahan.<br />
<br />
Ingat, Vox Populi Vox Dei, Suara Rakyat adalah Penjelmaan Suara Tuhan dalam pengertiannya adalah tidak mendengarkan suara rakyat sama saja menyakiti hati rakyat berarti sama dengan tidak mendengarkan suara Tuhan dan menyakiti perasaan Tuhan.<br />
<br />
SalamV.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-159307746771842092011-03-07T03:01:00.000-08:002011-03-07T03:01:21.667-08:00Perlunya Capres Independen di Pilpres 2014Kondisi parpol saat ini sudah sangat melenceng dari apa yang dicita-citakan undang-undang partai politik, partai politik dijadikan kendaraan politik yang pada saatnya akan disewakan kepada “supir tembak” yang berambisi menjadi Kepala Daerah/kepala Negara (memperoleh kekuasaan).<br />
<br />
Ketika trend artis menjadi politisi mulai merebak, pragmatisme parpol pun mulai menjadi-jadi. Dengan melihat dibeberapa pilkada dimenangkan oleh calon yang hanya didukung oleh partai kecil namun karena adanya nilai plus dari si wakil yang merupakan publik figure (artis), berbondong-bondong pula dalam pencalegan para parpol berebut untuk merekrut artis sebanyak-banyaknya dengan harapan partainya dapat memenangkan pemilu legislatif hingga dapat menuju perebutan kursi panas kekuasaan eksekutif (Presiden) tanpa memikirkan apakah calon yang diusungnya memiliki kualitas, mempunyai visi dan mampu menjalankan sistem ketatanegaraan yang baik dan proporsional.<br />
<br />
Kemudian jika kita melihat kembali dalam Pilkada diberbagai daerah yang berjumlah penduduk besar seperti di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat hasil yang diperoleh dari masing-masing wilayah mempunyai kesimpulan yang sama, yaitu pemenang pilkada jika dilihat dari persentase pemilih adalah golput. Persentase golput lebih besar daripada para kepala daerah yang terpilih.<br />
<br />
Ini membuktikan bahwa kejenuhan masyarakat kepada partai politik telah memuncak, rakyat telah apatis terhadap partai politik. Janji-janji para juru kampanye partai yang selalu diucapkan dalam setiap panggung hanyalah kebohongan yang dikemas sehalus mungkin hanya untuk dapat memperoleh kekuasaan, dan setelah kekuasaan tersebut didapat rakyat tetap saja sengsara, janji hanyalah tinggal janji.<br />
<br />
Kekhawatiran pun mulai muncul dalam benak kita bagaimana jika dalam pilpres pemimpin yang terpilih tidak lebih besar persentase pemilihnya daripada yang tidak memilih. Akhirnya yang terjadi adalah pemenang pilpres secara legitimasi dirinya tidak terlgitimasi dan tidak memperoleh kedaulatan dari seluruh rakyat Indonesia atau minimal 2/3 dari jumlah rakyat Indonesia. Maka stabilitas nasional negara akan kembali begejolak.<br />
<br />
Kemudian bagaimana jika pemilu caleg dan pilpres masuk dalam putaran kedua, maka pengeluaran anggaran pun bertambah, Berapa banyak uang negara yang didapatkan dari pajak yang diambil dari rakyat dihamburkan hanya untuk mendapatkan seorang pemimpin negara. Sebegitu mahalkah cost politic dalam sebuah negara demokrasi? Apakah setelah membeli dengan harga yang sangat mahal, Indonesia akan mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan keinginan rakyat dan akan mengutamakan kepentingan rakyat?<br />
<br />
Maka, dari segala permasalahan diatas dapat disimpulkan bahwa, meningkatnya golput menandakan bahwa masyarakat butuh angin segar dalam perpolitikan di Indonesia. Masyarakat butuh alternatif yaitu adalah sebuah figure yang muncul bukan karena konspirasi elite partai. Maka untuk kondisi sekarang ini calon independen sangatlah tepat diikutsertakan sebagai sulusi untuk merangkul golongan masyarakat yang telah apatis terhadap parpol (Golput) sang semakin meningkat. Sehingga siapapun pemimpin yang terpilih adalah hasil dari suatu kompetisi dan sesuai dengan nilai demokrasi yang benar-benar demokratis sehingga mendapatkan legitimasi secara penuh dari seluruh rakyat Indonesia.<br />
<br />
Keikutsertaan calon independen diyakini agar para elite parpol kembali mengevaluasi apakah parpol sudah sesuai dengan apa yang dicita-citakan Undang-undang, kedua mengurangi tingkat korupsi yang seringkali disebabkan adanya keharusan setoran-setoran yang wajib diberikan oleh kader parpol yang terpilih dalam pilkada maupun pemilu legislatif dan eksekutif beserta jajaran kabinetnya kepada partai politik pengusungnya.<br />
Arti sejati Demokrasi adalah “DARI RAKYAT, OLEH RAKYAT, UNTUK RAKYAT” itulah cerminan dari CALON INDEPENDEN yang memang diusung DARI RAKYAT, dipilih OLEH RAKYAT dan mengabdi UNTUK RAKYAT. Bukan seperti yang diartikan dan diterapkan selama ini adalah “DARI PARPOL, OLEH RAKYAT, UNTUK PARPOL”. Maksudnya adalah diusung DARI PARPOL, kemudian disajikan dan dipilih OLEH RAKYAT, dan mengabdi UNTUK KEPENTINGAN PARPOL DAN KELOMPOK.<br />
<br />
<br />
<br />
“VOX POPULI VOX DEI”<br />
“SUARA RAKYAT ADALAH SUARA TUHAN”<br />
“MEMANIPULASI SUARA RAKYAT SAMA DENGAN MEMANIPULASI SUARA TUHAN”V.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1066575892505723301.post-21980591764316840822011-03-07T00:32:00.000-08:002011-03-07T06:53:23.135-08:00TKI adalah "Pahlawan" Devisa, Benarkah..???Tepatkah jika kita mengatakan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) adalah Pahlawan Devisa...?<br />
<br />
Dalam Konstitusi, Negara menjamin kesejahteraan, hak hidup, pekerjaan warga negaranya, dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Jika kita melihat Negara Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki Sumber Daya Alam (kekayaan alam) yang melimpah, laut yang kaya akan kekayaan hayati, tanah yang subur, hasil tambang seperti emas, perak, tembaga, minyak bumi,, uranium yang luar biasa banyaknya. Ditambah dengan wilayah yang begitu luas yang memungkinkan dapat terciptanya industri-industri yang dapat menyerap tenaga kerja lokal.<br />
<br />
Namun mengapa Masyarakat Indonesia lebih senang menjadi tenaga kerja diluar negeri, dan yang lebih ironisnya adalah mayoritas Tenaga Kerja Indonesia bekerja di luar negeri menduduki level pekerjaan paling rendah seperti : Pembantu Rumah Tangga (PRT), Buruh Kasar. Sehingga kerap kali TKI sering mendapatkan perlakuan yang tidak layak seperti dihina, disiksa, bahkan dibunuh dengan cara yang mengenaskan.<br />
<br />
Sering kita dengan bahwa Tenaga Kerja Indonesia atau yang sering disebut TKI adalah Pahlawan Devisa Negara. Yang menjadi pertanyaan mengapa Gelar Pahlawan devisa diberikan oleh pemerintah kepada TKI dan banyak LSM maupun TKI mendukung gelar tersebut disematkan kepada TKI..? Apakah TKI sudah menerima perlakuan seperti layaknya seorang Pahlawan?<br />
<br />
Mari kita melihat apa arti pahlawan yang sebenarnya,<br />
<br />
Berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia, Pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran; pejuang yang gagah berani.<br />
<br />
Kemudian berdasarkan Undang-undag Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2009 tentang Gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, dalam ketentan umum dikatakan bahwa Pahlawan Nasional adalah Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.<br />
<br />
Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni :<br />
1. Bintang Republik Indonesia Adipurna;<br />
2. Bintang Republik Indonesia Adipradana;<br />
3. Bintang Republik Indonesia Utama;<br />
4. Bintang Republik Indonesia Pratama;<br />
5. Bintang Republik Indonesia Nararya.<br />
<br />
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni :<br />
1. Bintang Mahaputera Adipurna;<br />
2. Bintang Mahaputera Adipradana;<br />
3. Bintang Mahaputera Utama;<br />
4. Bintang Mahaputera Pratama;<br />
5. Bintang Mahaputera Nararya.<br />
<br />
Silahkan anda lihat, apakah TKI kita selama ini sudah diperlakukan selayaknya seorang pahlawan oleh pemerintah? Apakah ada salah satu dari TKI kita yang diberikan gelar kepahlawanan sebagai perhargaan pahlawan Devisa Negara?<br />
<br />
Cara negara memperlakukan seorang pahlawan yang sering kita lihat bersama adalah dengan memberikan penganugerahan bintang jasa kepahlawanan, mengabadikan namanya sebagai nama jalan, memasukan namanya dan tindakannya dalam museum kepahlawanan dan membangun monumen / patung agar dapat terkenang sepanjang masa.<br />
<br />
Menurut saya, Gelar Pahlawan Devisa Negara yang diberikan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kita adalah merupakan PEMBOHONGAN PUBLIK yang merupakan strategi pemerintah dengan sengaja membuat Stigma "Pahlawan" agar melekat dalam diri para TKI, untuk menutupi kegagalan Pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi warganya. Gelar tersebut diberikan agar orang yang bekerja sebagai TKI bangga karena dirinya adalah seorang pahlawan penghasil devisa untuk negaranya.<br />
<br />
Coba kita melihat secara cermat, sebenarnya pemerintah sedang menggadaikan warga negaranya menjadi pekerja di negara lain, karena tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi warganya, karena tidak mampu mengelola kekayaan negara sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan kemudian mendapatkan kompensasi pajak yang sering disebut devisa negara. Apakah hal ini lebih tepat jika dikatakan bahwa TKI adalah SAPI PERAH Negara..??<br />
<br />
Jika memang benar gelar pahlawan devisa itu diberikan kepada TKI, seharusnya pemerintah memperlakukan seluruh TKI layaknya seorang Pahlawan, namun yang terjadi adalah pemerintah hanya diam, bahkan terlihat tidak perduli terhadap nasib TKI "Pahlawan Devisa" yang terlantar, disiksa, dibunuh di negara lain.<br />
<br />
Ironisnya, banyak orang, LSM yang mengaku pembela nasib TKI yang mendukung kebohongan yang dilakukan oleh pemerintah dengan terus mengatakan bahwa TKI adalah Pahlawan Devisa Negara.<br />
<br />
Sudah saatnya kita STOP kebohongan itu...<br />
<br />
Jangan lagi katakan bahwa TKI adalah Pahlawan Devisa, jika TKI tidak diberikan haknya layaknya seorang pahlawan. Sehingga orang tidak lagi berbondong-bondong menjadi TKI karena bangga dirinya akan menjadi pahlawan devisa negara.<br />
<br />
Saatnya kita menuntut agar pemerintah dapat meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan sehingga dapat menurunkan angka TKI yang bekerja di Luar Negeri.V.S.Thttp://www.blogger.com/profile/02069277745056217734noreply@blogger.com8