Senin, 03 Oktober 2011

Kegelisahan V.S.T - (Negara Hukum"an" dalam Penjara)

Ketika saya membaca sebuah buku yang berjudul "Gagasan Amandemen UUD 1945 Suatu Rekomendasi" yang diterbitkan oleh Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia. Buku tersebut diberikan oleh Dosen saya di FH UGM (Magister Hukum) Bp. Fajrul Falakh, yang merupakan kumpulan-kumpulan gagasan yang disatukan menjadi satu buku untuk rekomendasi Amandemen UUD 1945.Dari sekian banyak gagasan, ada satu topik yang menjadi kegelisahan saya. yaitu Membentuk Negara Hukum (an) dalam Penjara yang dikemukakan oleh Bp. Sidik Sunaryo (Dekan Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang).

Beliau mengatakan :
Sebenarnya ada cara ada cara yang mudah dan efisien untuk membentuk "Negara" baru. Tidak perlu menyelenggarakan Pemilu, dengan biaya yang sangat besar, tidak perlu membuat hukum yang sulit dan mahal, tidak perlu membangun sistem birokrasi yang rumit dan mahal, tetapi cukup dilakukan kesepakatan warganya, dan jadilah "Negara Baru" yang dibentuk dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Bagaimana caranya? sangat mudah, yakni mulai dari dalam penjara.

Di dalam penjara :

1. Ada banyak anggota Dewan, yang langsung dapat diangkat menjadi Ketua DPR, MPR dan DPD.
2. Ada Menteri, sehingga bisa langsung diangkat menjadi Presiden.
3. Ada para Gubernur, Bupati dan Walikota yang langsung diangkat menjadi para Menteri Kabinet.
4. Ada Hakim yang dapat langsung diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung.
5. Ada para Jaksa yang langsung dapat diangkat menjadi Jaksa Agung.
6. Ada Polisi yang langsung diangkat menjadi Kapolri.
7. Ada Tentara yang langsung diangkat menjadi Panglima TNI
8. Ada Anggota Komisi Yudisial, yang dapat langsung diangkat menjadi Ketua Komisi Yudisial.
9. Ada juga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat langsung diangkat menjadi ketua KPK.
10. Ada juga Gubernur Bank Indonesia, untuk langsung diangkat menjadi Gubernur Bank Indonesia.
11. Ada angota Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dapat langsung diangkat menjadi Ketua KPU.
12. Ada Pegawai Imigrasi yang langsung dapat diangkat menjadi Menteri Hukum dan HAM/ Dirjen Imigrasi.
13. Ada Advokad untuk langsung diangkat menjadi ketua Peradi.
14. Ada para Auditor yang langsung bisa diangkat menjadi Ketua BPK.
15 Ada Profesor yang langsung dapat diangkat menjadi ketua Mahkamah Konstitusi.
16. Ada para Konsultan Hukum dan Ahli Hukum yang langsung dapat diangkat menjadi ketua Komisi Hukum Nasional,

Dan masih banyak lagi dipenjara tersedia Sumber Daya Manusia yang cukup secara kuantitas dan kualitas untuk membentuk"Negara Baru" yang efisien.

Dari apa yang dikemukakan diatas, yang menjadi kegelisahan saya adalah, sudah sedemikian parahkah Negara ini, sehingga dari semua instansi memiliki perwakilannya untuk mengisi sel-sel di dalam Penjara.

Lantas Konsep apa yang akan diterapkan agar Indonesia kembali menjadi negara yang bersih, terhormat dan bermartabat..?