Minggu, 08 Januari 2012

BEBASKAN GARUDA PANCASILA DARI SANGKARNYA..!!!


CABUT PASAL 57 POIN C DAN D, UU NO. 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN.

Masih teringat di benak kita, ketika Pengacara publik David Tobing mengajukan gugatan terkait pemakaian lambang burung garuda di kaos tim nasional sepakbola Indonesia. Gugatan lewat surat bernomor 551/2010/PN.JKT.PST tertanggal 14 Desember 2010, dimasukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 14 Desember 2010 siang.

Menurut David, ketentuan dalam Undang-undang itu secara limitatif menentukan dapat digunakan untuk apa saja lambang negara Garuda. "Setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini" menurut David, pemakaian lambang Garuda sebagai kostum bola jelas melanggar Pasal 57 Huruf d, UU Nomer 24 Tahun 2009".

Menanggapi tindakan yang dilakukan oleh David, dikutip dari beberapa wawancaranya dalam media Sekretaris Jenderal PSSI Nugarah Besoes, menyebut kalau tuntutan itu tak perlu dikomentari. "Ah itu tidak usah dikomentari. Sekarang anak-anak lagi perang senjatanya justru dilucuti. Lambang Garuda itu sudah ada sejak tahun 2007. Kenapa baru sekarang dibahas?" seru Nugraha di depan wartawan, Rabu (15/12/2010) siang WIB.

Demikianlah salah satu contoh polemik yang terjadi, terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pasal 57 poin c dan d tentang pelarangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila.

Filosofi pelarangan terhadap penggunaan Lambang Negara tersebut dilandasi berbagai macam pendapat yang berujung pada satu kesimpulan, yaitu penghormatan setinggi-tingginya terhadap Lambang Negara, dan agar tidak terjadi penghinaan terhadap Lambang Negara tersebut sehingga lambang Garuda Pancasila telah di Sakralkan.

Namun saat ini Pancasila sudah terbenam seiring dengan perkembangan zaman. Popular Culture (trend sesaat) yang dimasukan oleh barat menjadi penyebab utama hilangnya nilai-nilai pancasila yang ada dalam benak setiap pemuda sebagai generasi penerus bangsa.

Pancasila yang awalnya telah mengakar secara perlahan-lahan mulai tercabut dan kemudian layu dan mati, seiring dengan masifnya invasi budaya-budaya barat yang mulai dijadikan gaya hidup masyarakat khususnya kaum muda Indonesia. Pancasila sudah dianggap suatu hal yang kuno, konservatif, kaku, tidak gaul dan statis.

Pola pikir ini sengaja dibuat oleh kelompok-kelompok barat agar dapat menyingkirkan kehadiran Pancasila dari setiap insan kaum muda Indonesia, sehingga dengan mudah mereka menguasai dan menancapkan bibit-bibit Kapitalisme.

Kaum muda saat ini sudah mulai terasuki oleh gaya hidup yang berkiblat pada budaya barat (hedonis, diskotek, dugem) sudah menjadi pilihan gaya hidup mayoritas kalangan pemuda diperkotaan, bahkan sudah mulai merangsank ke pedesaan. Bahkan jika tidak mengikuti gaya hidup tersebut akan dikatakan ”gak gaul” kampungan, ndeso, dan lain sebagainya.

Tanpa disadari, mereka telah terjerat masuk dalam perangkap Budaya Barat ”Westernisasi” yang membawa pada kehancuran moral dan ideologi dirinya sendiri. Perangkap yang akan membunuh moral generasi muda Indonesia itu dirancang sehalus mungkin agar mudah menarik masuk dalam perangkap yang akan menghantarkan pada kehancuran moral bangsa Indonesia.

Harus diakui semua itu disebabkan karena metode penanaman nilai-nilai Pancasila yang terlalu kaku, konservatif dan pasif hingga dengan mudah tergilas seiring dengan perkembangan jaman. Karena itu, harus ada terobosan baru agar pancasila bisa kembali diterima, tertanam dan berakar khususnya dalam diri kaum muda. Maka mau tidak mau, suka tidak suka modernisasi metode penanaman nilai-nilai Pancasila harus segera dilakukan.

Sehingga sudah seharusnya terjadi perubahan metode dalam proses pengenalan Pancasila dan penanaman nilai-nilainya dalam setiap insan khususnya pemuda-pemudi Indonesia. Perubahan metode dengan memodernisasikan metode-metode yang konvensional dan konservatif menjadi progresif, gaul, tidak kaku, sehingga Pancasila benar-benar dapat melekat pada setiap pribadi Bangsa Indonesia.

Namun tentunya metode tersebut tidak akan bisa berjalan, karena Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN, pada Bagian ketiga, tentang Larangan pasal 57 poin c dan d yang berbunyi:

Setiap orang dilarang : c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Dengan diberlakukannya UU No. 24 Tahun 2009 ini justru membuat Pancasila menjadi Sakral, kaku dan semakin jauh dari. Dapat di ibaratkan Garuda Pancasila adalah raga dan Pancasila adalah Rohnya, Saat ini Masyarakat hanya dapat merasakan kehadilan Pancasila namun tidak dapat memiliki raganya karena dibelenggu oleh Undang-Undang.

Secara psikologis, masyarakat biasa menggunakan simbol/lambang negara seperti Garuda Pancasila atau Merah Putih sebagai perwujudan kecintaan dan kebanggaan masyarakat terhadap Tanah Air, karena simbol/lambang negara merupakan wujud grafis dari suatu negara, karena pada umumnya seseorang baru berkeinginan untuk memahami atau mengetahi sesuatu jika sudah melihat terlebih dahulu wujud grafisnya.

Memang sebagian besar masyarakat Indonesia mengetahui Pancasila, namun hanya sebatas mengetahui tanpa memahami apa itu Pancasila secara mendalam, bahkan tidak sedikit masyarakat yang tau Pancasila namun tidak tahu isi sila-silanya.

Masih terdapat banyak kendala atau hambatan dalam penerapan nilai-nilainya. Jika lambang / simbol negara dijauhkan atau bahkan dilarang untuk digunakan oleh masyarakat luas, jangan heran jika nilai-nilai Pancasila terdengar asing dibenak setiap masyarakat Indonesia.

Maka dengan ini kami Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bersama Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) membuat gerakan ”BEBASKAN GARUDA PANCASILA DARI SANGKARNYA” dengan memperjuangkan agar Pasal 57 poin c dan d, Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, yang melarang penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila di CABUT..!!

1 komentar:

  1. Q kerja di Hongkong 3 THN dlu Amat trsiksa Majikan gak baik Tiap hari di marahin kerja terus 24 jam jarang istrahat tidur mlm Kerja sampe subuh pgi klo lagi libur sekolah sibuk masak" boro" bisa istrirahat, pokoknya kerja.. kerja truss... jd TKW Bikin kapok tersiksa batin 3 THN, kebetulan wktu itu ada teman Q kenal namanya Mbah Jenggot di facebook, awalnya Q ikut-ikutan melihat temanku, ternyata setelah kubuktikan hasilnya memang luar biasa..!! katanya sering di bantu sm beliau. ternyata dia seorang guru spritual Pesugihan Anka Togel 2D sampai 6D dan Pesugihan Dana Ghaib , tp Q beranikan diri coba telpon beliau. Tp Q memilih Pesugihan Dana Ghaib nya. Alhamdulillah benar2 terbukti nyata hasilnya, Q di Hongkong bisa pulang ke indonesia degan selamat jg dah Alhamdulilah ���� jika ada teman minat ingin tlpn beliau ini nmr nya +6282291277145 smg bisa di bantu sprti Q. Amin...




    BalasHapus