Rabu, 10 Agustus 2011

MARZUKI ALIE MENGUSULKAN PEMBUBARAN KPK, SAMA SAJA MENGKRITIK LEMBAGANYA SENDIRI TIDAK KREDIBEL.


Beberapa minggu terakhir ini, Ketua DPR Marzuki Alie kembali membuat pernyataan yang dianggap oleh masyarakat sangat kontra produktif. Beliau mengeluarkan Pernyataan tentang Pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan ini dilontarkan kali pertama oleh Marzuki di Gedung DPR, Jumat (29/7/2011). Soal pembubaran KPK, Marzuki mengatakan, ”lembaga ad hoc tersebut lebih baik dibubarkan jika memang tak ada orang-orang yang kredibel dan pantas untuk duduk di sana”.

Jika kita melihat Undang-undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pasal 30 ayat 1 dikatakan bahwa ”Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia”

Selanjutnya pada ayat 10 ”Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia. Ayat 11 “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua”

Jika melihat dasar hukum dari mekanisme pemilihan pimpinan DPR berdasarkan Undang-undang ini, sudah sangat jelas bahwa buruknya kredibilitas para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak lepas dari tanggung jawab DPR sebagai lembaga yang memilih orang-orang yang duduk sebagai pimpinan KPK.

Jadi siapapun yang terpilih menjadi Pimpinan KPK adalah hasil dari Pilihan DPR, bisa dikatakan Pimpinan KPK adalah cerminan dari Political Will DPR dalam pemberantasan Korupsi. Dan jika saat ini Marzuki Alie mengatakan bahwa KPK yang merupakan lembaga ad hoc tersebut lebih baik dibubarkan jika memang tak ada orang-orang yang kredibel dan pantas untuk duduk di sana, maka sama saja Marzuki alie mengatakan bahwa DPR lah yang tidak kredibel dalam memilih orang-orang yang tidak kredibel dan tidak pantas, untuk duduk di KPK yang kemudian diberikan kesempatan untuk memberantas Korupsi di Indonesia. Ini adalah merupakan cambukan dan Tamparan keras untuk Lembaga DPR.

Maka dalam moment pemilihan pimpinan KPK yang sedang berlangsung saat ini adalah merupakan moment yang tepat bagi DPR untuk membuktikan bahwa DPR sungguh-sungguh memiliki Political Will dalam Pemberantasan Korupsi, dengan memilih Orang-orang yang Berani, Kredibel dan Pantas untuk memimpin KPK dalam memberantas Korupsi yang sudah sangat membahayakan Negara ini.

Karena yang harus diingat Bukan lembaganya yang salah, namun orang-orangnya lah yang salah atau tidak mampu membawa KPK menjadi lembaga yang sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat dalam memberantas KORUPSI tanpa pandang bulu dan tebang pilih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar